Berita Viral
Band Sukatani Akui Ada Intimidasi: Pemeriksaan Etik dan Pidana Wajib Dilakukan Polisi yang Melanggar
Lagu Bayar Bayar Bayar yang dipopulerkan Band Sukatani berbuntut panjang dengan pemecatan vokalis sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah.
TRIBUNJAMBI.COM - Lagu Bayar Bayar Bayar yang dipopulerkan Band Sukatani berbuntut panjang dengan pemecatan vokalis sebagai guru SD di Banjarnegara, Jawa Tengah.
Kini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) dalam rilisnya menyebut pada 1 Maret 2025, Band Sukatani melalui akun @sukatani.band di kanal instagram, mengakui adanya tekanan dan intimidasi atas adanya lagu “Bayar, Bayar, Bayar” oleh aparat kepolisian.
Bahkan intimidasi sudah dialami Band Sukatani sejak Juli 2024.
Koalisi menilai tindakan tersebut merupakan upaya pembungkaman terhadap Band Sukatani secara khusus, yang sekiranya tindakan ini dibiarkan dan para pelakunya tidak dihukum maka preseden ini amat potensial kembali berulang sehingga menjadi momok bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi (berkesenian) secara umum.
Sebelumnya, pada 25 Februari 2025, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, mengatakan berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jawa Tengah justru menyimpulkan bahwa para anggota yang diperiksa telah menjalankan tugasnya secara profesional.
Sebelumnya pada 24 Februari 2025, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Irjen Pol (Purn) Arif Wicaksono Sudiutomo dan staf Kapolri, Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi, malah membantah adanya intimidasi tersebut. Ketua Kompolnas menilai kedatangan anggota Polda Jateng menemui personel band Sukatani bukan untuk mengintimidasi.
Baca juga: Jalur Alternatif Jambi-Padang selama Jalan Lintas Sumatera di Bungo Lumpuh Total
Baca juga: Jalan Lintas Sumatera Putus Total, Berikut Jalur Alternatif Jambi-Padang yang Bisa Dilalui
Meskipun begitu, Koalisi menilai tindakan Personel Kepolisian mendatangi Band Sukatani tetaplah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang, karena jika Institusi Kepolisian tidak anti kritik sebagaimana telah dinyatakan Kapolri di beberapa media massa, tentu tindakan tersebut tidak boleh dilakukan.
Kepolisian wajib melindungi dan menghormati ekspresi dan kritik dimaksud, serta memastikan karya lagu Sukatani dapat diakses dan dinikmati khalayak umum dalam berbagai platform seperti semula.
Sebab, hak dan kebebasan berekspresi telah dijamin secara konstitusional serta berbagai peraturan perundang-undangan dan instrumen internasional yang telah diratifikasi Indonesia (ICCPR).
Saat ini, pemeriksaan terhadap anggota Ditsiber Polda Jateng tersebut telah diambil alih oleh Propam Mabes Polri. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian (RFP) menuntut agar pemeriksaan dijalankan secara akuntabel dan transparan.
Hasil pemeriksaan harus menghasilkan kronologi yang jelas, menjelaskan dasar hukum yang digunakan, identitas polisi pelanggar, serta menjelaskan prosedur dan kelengkapan administrasi anggota kepolisian pada saat melakukan tindakan tersebut.
Kami juga mendesak Propam Mabes Polri untuk menggunakan instrumen pidana dalam memproses anggota kepolisian yang melakukan intimidasi kepada Band Sukatani.
Pasal 421 KUHP mengatur tentang ancaman pidana 2 tahun 8 bulan, kepada setiap Pegawai negeri (termasuk polisi di dalamnya) yang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya memaksa orang untuk melakukan, tidak melakukan sesuatu, ataupun membiarkan sesuatu.
Rilis media Institute Criminal Justice Reform (ICJR) tertanggal 22 Februari 2025 sebelumnya, telah menyatakan bahwa tindakan menghampiri ataupun mengklarifikasi atas lagu “Bayar, Bayar, Bayar” bukan kewenangan polisi.
Tidak ada ketentuan pidana yang dilanggar oleh Band Sukatani, sehingga, polisi tidak berwenang untuk mendatangi, ataupun membatasi kemerdekaan band Sukatani. Tindakan tanpa kewenangan oleh anggota kepolisian yang berujung pada adanya paksaan Band Sukatani menarik lagu dan membuat video permintaan maaf adalah tindak pidana.
Pesan Pilu Ayah Affan Kurniawan ke Driver Ojol: Jangan Anarkis, Jangan Sampai Seperti Anak Saya |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Diduga Kabur ke Singapura, Ferry: Pengecut Bermental Culun |
![]() |
---|
Rayap Besi Berkaki Dua Beraksi saat Demo di Provinsi Jambi Viral: Cair |
![]() |
---|
Nyawa Syaiful Tak Tertolong Usai Lompat dari Lantai 4 Gedung DPRD Makassar Dibakar Massa: Panik |
![]() |
---|
Viral Penumpang Mengamuk di Bandara Jambi,Pesawat Delay 4 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.