Berita Batanghari
Batanghari Mulai Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Anak Sehat dan Cerdas
Kabupaten Batanghari resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam upaya mendukung tumbuh kembang anak dan meningkatkan prestasi belajar.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BULIAN – Kabupaten Batanghari resmi meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam upaya mendukung tumbuh kembang anak dan meningkatkan prestasi belajar.
Program ini sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 dengan tema "Anak Sehat, Anak Cerdas, Masa Depan Cerah."
Launching perdana program MBG digelar di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, yang menjadi pelopor sekaligus titik awal penerapan program di Batanghari. Sasaran tahap awal adalah anak-anak PAUD Rantau Gedang.
Camat Mersam, Rinto Saputra, menyebut program ini akan diuji coba selama tiga bulan dengan menu yang disusun sesuai anjuran Dinas Kesehatan.
"Program MBG ini akan dicoba dalam tiga bulan ke depan dengan teknis yang sesuai standar gizi dari Dinas Kesehatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Batanghari, Taufik, yang mewakili Bupati, menegaskan pentingnya koordinasi antarinstansi agar program ini berjalan dengan baik.
"Program ini juga membantu kesetaraan gizi anak usia dini, yang berdampak pada tumbuh kembang serta pemerataan kecerdasan," tutupnya.
Baca juga: Modus Petinggi Pertamina Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Baca juga: Benarkah Tukang Ojek di Paniai Tewas Dibunuh KKB Papua? Ini Kata Polisi
Baca juga: Sosok Rahmad Mirzani Djausal Gubernur Lampung periode 2025-2030
Upaya Perluasan Lahan Tanam Padi Untuk Target Swasembada Pangan di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Realisasi Retribusi Penyedotan Kakus di Batang Hari Jambi Baru Rp17,06 Juta dari Target Rp51,9 Juta |
![]() |
---|
Target Retribusi Laboratorium Batang Hari Jambi Rp420 Juta, Baru Tercapai Rp58 Juta |
![]() |
---|
Siswi SD dari Batanghari Juara Olimpiade Matematika Gasing Tingkat Nasional |
![]() |
---|
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.