Peran 9 Tersangka Korupsi Minyak, Perintah Langsung dari Dirut Beli RON 90 Dioplos di Merak

Peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi SPBU - Kejagung beberkan peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. 

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot (penunjukkan langsung) harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT," jelasnya.

Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.

"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.

Di sisi lain, Maya dan Edward menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus mega korupsi ini.

Selain mereka, tujuh tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Lalu, ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Mariti.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 9 Tersangka & Perannya dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Bensin Pertamax Dioplos, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Gil Vicente vs Sporting CP di Piala Portugal, Kick off 03.45 WIB

Baca juga: Viral Emak-emak Beli Motor di Dealer Pakai Kertas dengan Nominal Rp10 Juta dan Rp10 Miliar

Baca juga: Resep Ayam Goreng Lengkuas, Inspirasi Menu Buka Puasa dan Sahur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved