Peran 9 Tersangka Korupsi Minyak, Perintah Langsung dari Dirut Beli RON 90 Dioplos di Merak

Peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi SPBU - Kejagung beberkan peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023. 

TRIBUNJAMBI.COM - Peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.

Sejauh ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 9 tersangka.

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan pengoplosan minyak mentah RON 92 alias Pertamax dengan minyak yang kualitasnya lebih rendah.

Kasus tersebut terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 lalu.

Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp193,7 triliun per tahun.

Terbaru, ada dua tersangka yang ditetapkan Kejagung, yakni Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations.

Maya dan Edward terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya sudah lebih dulu ditetapkan.

Baca juga: Viral Emak-emak Beli Motor di Dealer Pakai Kertas dengan Nominal Rp10 Juta dan Rp10 Miliar

Baca juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dijemput Paksa dari Kantor

Berikut daftar lengkap sembilan tersangka:

1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock And Product Optimization PT Pertamina International

3. Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono (AP) selaku Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina International

5. Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa 

6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga

9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga

Baca juga: Diduga Oplos BBM Pertalite, Gudang di Jaluko Muaro Jambi Digerebek

Baca juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dijemput Paksa dari Kantor

Peran 9 Tersangka

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.

Diketahui, Riva Siahaan merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/2/2025).

"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," sambungnya.

Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).

Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M

Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.

"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKER dan GRJ atau yang dijual dengan RON 92," kata Qohar.

Qohar menuturkan model bisnis semacam ini tidak sesuai dan melanggar hukum.

Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.

Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.

"Tetapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot (penunjukkan langsung) harga yang berlaku saat itu sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha atau DMUT," jelasnya.

Tak cuma itu, Maya dan Edward juga melakukan persetujuan terkait kontrak pengiriman (shipping) yang diminta oleh Dirut PT Pertamina International Shipping sekaligus tersangka, Yoki Firnandi.

Persetujuan ini, kata Qohar, membuat subholding PT Pertamina itu harus membayar fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum.

"Dan fee tersebut diberikan kepada MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa," jelasnya.

Cara licik dari para tersangka ini membuat negara harus merugi hingga Rp193,7 triliun.

"Perbuatan para tersangka bertentangan dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-15/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-05/MBU/2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Milik Negara," kata Qohar.

"Kemudian bertentangan dengan TKO Nomor B03-006/PNC400000/2022-S9 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Perencanaan Material Balance dan Penjadwalan Impor Produk Bahan Bakar Minyak," sambungnya.

Akibat perbuatannya, Maya dan Edward dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipiko juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini, kedua tersangka juga telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan muali dari 26 Februari-17 Maret 2025.

Di sisi lain, Maya dan Edward menjadi tersangka kedelapan dan kesembilan dalam kasus mega korupsi ini.

Selain mereka, tujuh tersangka lainnya yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Lalu, ada Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, beneficiary owner atau penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Mariti.

 

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 9 Tersangka & Perannya dalam Kasus Korupsi PT Pertamina Patra Niaga, Bensin Pertamax Dioplos, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Gil Vicente vs Sporting CP di Piala Portugal, Kick off 03.45 WIB

Baca juga: Viral Emak-emak Beli Motor di Dealer Pakai Kertas dengan Nominal Rp10 Juta dan Rp10 Miliar

Baca juga: Resep Ayam Goreng Lengkuas, Inspirasi Menu Buka Puasa dan Sahur

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved