Berita Muaro Jambi

Diduga Oplos BBM Pertalite, Gudang di Jaluko Muaro Jambi Digerebek

Diduga plos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, udang di Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, digerebek polisi dan TNI.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
DIGEREBEK - Sebuah gudang minyak yang berada di RT 05 Desa Muaro Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaro Jambi digerbek oleh petugas gabungan dari Polres Muaro Jambi dan TNI. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Diduga plos Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite, udang di Desa Muaro Pijoan, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, digerebek polisi dan TNI.

Keberadaan gudang minyak ini sudah lama dikeluhkan warga, karena bau tak sedap yang menyengat tercium hingga pemukiman warga.

Petugas yang mendapat informasi terkait keberadaan gudang, lantas ke lokasi dan mengamankan gudnag.

Di TKP,  petugas menyegel gudang dan mengamankan ribuan liter minyak yang sudah diopplos.

Selain menyegel gudang, petugas juga berhasil mengamankan 5 orang terduga pelaku, mulai dari pemilik, pekerja hingga pembeli minyak tersebut.

Kapolres Muaro Jambi melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi, AKP Saaluddin ketika dikonfirmasi menyebut jika pihaknya berhasil mengamankan pelaku dan menyegel gudang minyak.

Baca juga: Viral Video Warga Gresik Nekat Kuburkan Jenazah di Pemakaman yang Banjir Selutut

Baca juga: Sosok Riza Chalid dan Harta Kekayaan sang Raja Minyak yang Disorot usai Anaknya jadi Tersangka

Katanya, digudang tersebut pengelola mengoplos minyak putih sebagai bahan dasar minyak. 

Selanjutnya akan diolah dengan menggunakan zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau sehingga nantinya akan menyerupai minyak jenis Pertalite dan jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite.

Jika sudah menyerupai minyak jenis pertilite, pengelola akan menjualkan minyak tersebut kepada para pembeli khususnya yang datang kelokasi.

"Saat ini semua pelaku dan juga barang bukti sudah kita bawa ke Mapolres Muaro Jambi, " kata Saaluddin. 

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truck izuzu elf warna putih bak merah nopol BH 8009 HM yang berisikan 6 buah tedmon volume 1.000 liter dalam keadaan kosong beserta kunci kontak.

Satu buah tedmon volume 1.000 liter berisi diduga minyak campuran pertilite dalam keadaan penuh, satu buah tedmon volume 4.500 liter yang diuga berisikan minyak putih sebanyak sekira 1.500 liter.

Lalu tiga buah drum besi masing-masing-volume 200 liter dalam keadaan penuh, satu mesin robin beserta selang, empat kaleng diduga zat pewarna minyak merek coloursea warna hijau, satu  buah corong minyak serta satu buah alat ukur minyak (SG).

Baca juga: Puluhan Buruh PT LAJ Tebo Tuntut Perpanjangan Kontrak, Disnakertrans Fasilitasi Mediasi

Baca juga: Raffi Ahmad Terancam Bangkrut, 6 Pabrik Uang Suami Nagita Slavina Hancur, Ada Pakaian hingga Makanan

Atas perbuatannya,  Polisi menyangkakan pasal  54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau PASAL 480 KUHPidana. 

"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) atau Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU RI No.22 TAHUN 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau Pasal 480 KUHPidana," jelasnya. (*)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Viral Video Warga Gresik Nekat Kuburkan Jenazah di Pemakaman yang Banjir Selutut

Baca juga: Resep Rendang Daging Sapi Khas Padang, Gunakan Santan Segar

Baca juga: Kisah Kopassus, Letkol Untung Pranoto dari Preman Terminal Jadi Pasukan Elite Naik Pangkat 17 Kali

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved