Peran 9 Tersangka Korupsi Minyak, Perintah Langsung dari Dirut Beli RON 90 Dioplos di Merak
Peran 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2023.
8. Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga
9. Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga
Baca juga: Diduga Oplos BBM Pertalite, Gudang di Jaluko Muaro Jambi Digerebek
Baca juga: Peran 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Dijemput Paksa dari Kantor
Peran 9 Tersangka
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan Maya dan Edward melakukan pembelian oktan RON 90 (Pertalite) atau yang mengandung oktan lebih rendah dengan harga RON 92 (Pertamax) setelah adanya perintah dari Riva Siahaan.
Diketahui, Riva Siahaan merupakan Direktur PT Pertamina Patra Niaga yang kini juga telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Tersangka MK dan EC atas persetujuan tersangka RS melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92," kata Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (27/2/2025).
"Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang," sambungnya.
Selanjutnya, Maya memerintahkan Edward agar melakukan blending (oplos) dengan menggunakan RON 88 (Premium) dan RON 92 (Pertamax).
Qohar menuturkan pengoplosan tersebut dilakukan di terminal PT Orbit Terminal Merak.
Baca juga: Profil Maya Kusmaya, Petinggi Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Minyak Mentah, Hartanya Rp10 M
Adapun pemilik dari terminal tersebut juga telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu Muhammad Keery Andrianto Riza dan Gading Ramadan Joede.
"Tersangka MK memerintahkan dan atau memberikan persetujuan kepada EC untuk melakukan blending produk kilang jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92 di terminal PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKER dan GRJ atau yang dijual dengan RON 92," kata Qohar.
Qohar menuturkan model bisnis semacam ini tidak sesuai dan melanggar hukum.
Dia menjelaskan Maya dan Edward melakukan pembayaran impor produk kilang yang seharusnya menggunakan term (pemilihan langsung) dalam waktu yang jangka panjang.
Namun, metode tersebut tidak dilakukan oleh Maya dan Edward sehingga membuat PT Patra Niaga harus melakukan impor minyak mentah dengan harga tinggi.
Cara Memaksimalkan Koneki 4G/LTE Telkomsel Agar Internetan Lebih Cepat dan Stabil |
![]() |
---|
Resep Ayam Goreng Lengkuas, Inspirasi Menu Buka Puasa dan Sahur |
![]() |
---|
Viral Emak-emak Beli Motor di Dealer Pakai Kertas dengan Nominal Rp10 Juta dan Rp10 Miliar |
![]() |
---|
Komplotan Perampok Lintas Provinsi Ditangkap, Ini Lokasi Perampokan di Jambi Mulai Tebo s/d Merangin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.