Senin, 18 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Polemik di Papua

Kronologi Lapas Wamena Kabur Jebol Pagar, Ada Pentolan KKB Papua

Berikut kronologi tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan kabur pada Selasa

Tayang:
Editor: Darwin Sijabat
Ist
Pentolan KKB Papua KABUR DARI LAPAS- Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka merupakan anggota KKB yang kabur dari lapas Wamena, Kamis (27/2/2025). (Foto: Istimewa) 

Kronologi Lapas Wamena Kabur Jebol Pagar, Ada Pentolan KKB Papua

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut kronologi tahanan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) Kelas IIB Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan kabur pada Selasa (25/2/2025). 

Tahanan yang melarikan diri itu satu diantaranya pentolan Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua

Pentolan kelompok separatis yang berhasil melarikan diri itu adalah Penihas Heluka, yang juga dikenal sebagai Kopi Tua Heluka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kronologi insiden ini berawal pada pukul 15.00 WIT.

Saat itu para tahanan sedang beraktivitas di lapangan dalam Lapas Kelas IIB Wamena.

Lalu sekira pukul 15.09 WIT, di tengah hujan deras, tujuh tahanan itersebut berhasil menjebol pagar pertama di sisi kiri lapas menggunakan tang potong.

Mereka kemudian melarikan diri dengan memanjat pagar kedua menggunakan tali sepanjang satu meter yang diikatkan pada kawat berduri.

Satu dari tujuh tahanan berhasil ditangkap oleh petugas lapas, sementara enam lainnya berhasil melarikan diri, termasuk Penihas Heluka.

Baca juga: Napi Pentolan KKB Papua Kabur, Jebol Pagar Lapas Wamena, Ini Sosoknya

Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan

Untuk diketahui, Penihas Heluka merupakan seorang tokoh KKB Papua yang menamakan dirinya sebagai Komandan Operasi dan Komandan Batalyon Yamue Kodap XVI Yahukimo.

Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2025 kini tengah melancarkan pengejaran intensif terhadap enam napi yang melarikan diri dari itu.

Penihas Heluka sebelumnya ditangkap pada 19 Mei 2023 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz.

Dia terlibat dalam serangkaian aksi kriminal, termasuk pembunuhan terhadap aparat keamanan.

Ia divonis 13 tahun penjara pada 7 Februari 2024 dan baru menjalani masa tahanan selama satu tahun sebelum melarikan diri.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigjen Pol Faizal Ramadhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi KKB dan akan terus memburu  hingga mereka tertangkap.

"Kami berkomitmen untuk menjaga kedamaian dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pengejaran terhadap narapidana yang kabur ini akan terus kami intensifkan," tegas Faizal, Kamis (27/2/2025).

Sementara itu, Kasatgas Humas ODC 2025, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan waspada.

Baca juga: Ribuan Masyarakat Kasang Pudak, Ramaikan Pawai Obor Sambut Bulan Suci Ramadhan

"Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga situasi tetap kondusif dan segera melaporkan kepada aparat keamanan jika mengetahui informasi terkait keberadaan para narapidana yang kabur," seru Yusuf.

Napi Kabur di Lapas Timika

Kasus narapidana yang kabur tersebut sebelumnya pernah terjadi di Timika, Papua Tengah.

Tiga napi dilaporkan berhasil kabur dari tahanan Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu malam (21/10/2023).

Mereka dikabarkan kabur sekitar pukul 19.00 WIT itu, dan info tersebut  diketahui viral di grup Whatsapp Timika.

"Benar, tadi malam sekitar pukul 19:00 WIT ada empat narapidana kabur tetapi satu sudah ditangkap,” kata Kepala Lapas Kelas II B Timika, Marthen Bake saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com, Minggu (22/10/2023).

Keempat narapidana itu kabur dengan cara menggunting pagar di Blok Mambruk Lapas Kelas II B Timika.

Mereka lalu lari melompat pagar di bagian belakang.

“Jadi setelah berhasil gunting kawat pagar, mereka lalu  melompat ke luar dan kabur,” katanya, Minggu (22/10/2023).

Namun, satu dari keempat narapidana itu berhasil dibekuk petugas Lapas, yakni Martinus Atiti, yang dijerat pasal 362 KUHP atas kasus pencurian. 

Dari keterangan Marthinus, terungkap bahwa yang membawa gunting dan memotong kawat pagar adalah Roy Marthen Howay alias Roy.

Saat ini pihak Lapas masih menyelidiki terkait dari mana gunting yang dipakai para napi untuk menggunting pagar.

Baca juga: Peran 9 Tersangka Korupsi Minyak, Perintah Langsung dari Dirut Beli RON 90 Dioplos di Merak

"Tadi dari reskrim sudah melakukan olah TKP untuk melihat kondisi di sekitar Lapas," tandas Marthen.

Berikut nama nama narapidana yang kabur dari lapas yakni:

1. Roy Marthen Howay alias Roy narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang dijerat dengan pasal 340 dan 338 KUHP ancaman penjara seumur hidup.

2. Yanuarius Nukowo alias Yang dijerat dengan pasal 77 dan pasal 364 ayat 4 KUHP terlibat pencurian dengan kekeraaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

3. Abraham Charles Wenehenubun alias Iwak yang terlibat dengan perkara pengeroyokan dan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved