Polemik di Papua
RESMI 7 KKB Papua di Lapas Makassar Usulan DPR RI Dapat Amnesti Diserahkan ke Presiden Prabowo
Tujuh anggota Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB Papua yang diusulkan Komisi XII DPR RI dapat amnesti resmi diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sementara itu, Rabu (19/2), Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen awal terdapat 19.337 orang narapidana yang lolos verifikasi untuk diberikan amnesti.
Willy Aditya: Sudah Setia ke NKRI
Tujuh anggota Kriminal Bersenjata atau KKB Papua di Lapas Makassar diusulkan mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan
Pengusulan itu disampaikan politisi Partai Nasdem yang juga Ketua Komisi XII DOR RI, Willy Aditya.
Dia mengungkapkan kelayakan mendapat pengampunan itu lantaran telah menyatakan kesetiaan kepada NKRI.
"Tujuh orang KKB yang ditemui oleh Komisi XIII di Lapas Makassar itu sudah menandatangani pakta integritas Merah Putih dan menyatakan setia kepada NKRI. Itu bisa menjadi pertimbangan," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Politikus Partai Nasdem ini menyebutkan, kelompok bersenjata di Papua sebelumnya tidak termasuk dalam daftar calon penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ada kemungkinan perubahan kebijakan dari pemerintah agar anggota KKB yang ditemui Komisi XIII DPR RI di Lapas Makassar tetap dipertimbangkan.
Menurut Willy, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berjanji akan mengkomunikasikan hal ini dengan Presiden Prabowo Subianto.
Meski begitu, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah, tetapi prinsip utama yang dijunjung adalah dialog untuk memajukan kehidupan demokrasi.
“Jadi nanti Menteri Hukum berjanji untuk mengkomunikasikannya dengan Presiden. Prinsipnya adalah dialog untuk memajukan kehidupan berdemokrasi kita,” kata Willy.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan bahwa proses pengajuan amnesti ini masih dalam tahap pertama.
Saat ini, dari 44.000 narapidana yang menjadi calon penerima amnesti, sebanyak 19.000 telah lolos verifikasi.
"Kemungkinan skemanya bisa sampai 100.000-an untuk tahap berikutnya. Tentu kami di DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan database kepada DPR, karena dalam hal ini DPR memiliki tugas konstitusional untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti," kata Willy.
Ketika ditanya apakah tujuh anggota KKB itu sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan berpeluang masuk dalam penerimaan amnesti tahap pertama, Willy menyatakan bahwa hal itu masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Presiden Prabowo Bakal Beri Amnesti ke KKB Papua, Komnas HAM: Bukan Penentu Tunggal Perdamaian
Kelompok Kriminal Bersenjata
KKB Papua
amnesti
Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas
Presiden Prabowo Subianto
Komisi XII
DPR RI
narapidana
Makassar
Tribunjambi.com
Profil Willy Aditya, Putra Solok Sumbar Jadi Ketua Komisi XII DPR RI, Usul 7 KKB Papua Dapat Amnesti |
![]() |
---|
7 Anggota KKB Papua di Lapas Makassar Diusukan Dapat Amnesti, Politisi Nasdem: Sudah Setia ke NKRI |
![]() |
---|
Amnesti Presiden Prabowo Tak Hanya Napi di Papua, Menteri Pigai Ungkap Kriteria:Landasan Kemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.