Tak Hanya Rudapaksa, Oknum Polisi di Papua Diduga Aniaya 2 Gadis Belia, Kini Diperiksa Propam
Briptu MEP (29), oknum polisi di Kabupaten Kaimana, Papua Barat tidak hanya dilaporkan soal kasus rudapaksa terhadap dua anak di bawah umur.
Editor:
Darwin Sijabat
Tribun Papua Barat
UNGKAP PERKEMBANGAN: Kanit Propam Polres Kaimana, Ipda Ronnie Sabandar (kiri) didampingi Kasat Reskrim, AKP Boby Rahman (tengah), dan Kanit PPA Sat Reskrim, Ipda Asep dalam konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). Kanit Propam mengungkapkan perkembangan kasus dugaan rudapaksa dua gadis belia di Kaimana, Papua Barat. (Tribun Papua Barat)
Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.
"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Sesuai Tuntunan Islam
Baca juga: Pentingnya Menanam Mangrove untuk Perbaikan Ekosistem Pesisir Kuala Tungkal
Baca juga: KSM Sahabat Peduli Lingkungan Kota Jambi Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 12 Halaman 161, Unsur Intrinsik Cerpen
Sebagian artikel ini tayang di Tribunpapuabarat.com
Tags
rudapaksa
gadis belia
remaja
penganiayaan
oknum polisi
Kaimana
Papua Barat
Propam
Tribunjambi.com
anak di bawah umur
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.