Ramadhan 2025
Cara Mengganti Hutang Puasa Ramadhan Sesuai Tuntunan Islam
Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan.
Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Membayar hutang puasa Ramadhan adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang tidak dapat melaksanakan puasa Ramadhan.
Hutang puasa ini berlaku bagi mereka yang tidak berpuasa karena adanya halangan, yang dalam istilah syariah disebut sebagai uzur.
Uzur ini bisa beragam, seperti kondisi kesehatan yang memburuk, mengalami haid atau nifas bagi perempuan, atau ketika harus bepergian jauh yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa.
Bagi umat Islam yang terpaksa tidak berpuasa, penting untuk menyadari bahwa hutang puasa ini tidak bisa diabaikan dan harus segera dilaksanakan.
Hutang puasa ini wajib diganti dengan puasa qadha di luar bulan Ramadhan, yang merupakan cara untuk menunaikan kewajiban yang telah ditinggalkan.
Adapun tata cara dan waktu pelaksanaan puasa qadha ini dapat bervariasi, namun umumnya dilakukan setelah bulan Ramadhan berakhir.
Berikut adalah cara untuk membayar hutang puasa tahun lalu, sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah SAW.
Dalam tausiyahnya, Ustadz Abdul Somad menjabarkan bahwa seorang Muslim masih memiliki kesempatan untuk membayarkan hutang puasanya setelah bulan Ramadhan tahun berakhir.
Ia menjelaskan bahwa meskipun demikian, tanggungannya akan bertambah jika qadha tersebut dilakukan setelah Ramadhan berakhir.
Ustadz Abdul Somad menegaskan, "Kalau sampai Ramadhan (tahun ini) dia belum men-qadha juga, maka dia dapat qadha setelah Ramadhan plus fidyah."
Fidyah ini merupakan kompensasi yang harus dibayarkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa dan memilih untuk tidak men-qadha pada waktu yang ditentukan.
Fidyah ini berupa memberi makan fakir miskin selama satu hari, yang berarti memberikan makanan bukan hanya satu kali, tetapi setidaknya untuk tiga kali makan.
Dengan demikian, seseorang yang membayar fidyah harus memastikan bahwa kebutuhan makan pagi, siang, dan malam untuk fakir miskin dapat terpenuhi.
Sementara itu, Muhammad Amin Rois, yang merupakan Dewan Syari'ah Solo Peduli, menjelaskan dengan lebih lanjut mengenai pengganti puasa Ramadan di tahun sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa jika ada umat Islam yang mengalami halangan puasa pada bulan Ramadhan di tahun sebelumnya, maka mereka wajib untuk mengganti puasa tersebut atau melakukan qadha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Jadwal-Imsakiyah-dan-Buka-Puasa-Kota-Jambi-hari-Minggu-17-Maret-2024-atau-6-Ramadhan-1445-Hijriah.jpg)