Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah, Istri Mendes Yandri yang Kemenangannya di Pilkada Serang Dibatalkan MK

Sosok Ratu Rachmatu Zakiyah yang dibatalkan kemenangannya pada Pilkada Serang 2024 oleh MK.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews/Dok MPR/Ist
SENGKETA PILKADA 2024 - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan dismissal sengketa hasil Pilkada 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). MK memastikan cawe-cawe Mendes Yandri Susanto di Pilkada Serang 2024 terbukti. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Serang terkait hasil Pilkada 2024. 

Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui, setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Pernyataan dukungan kepala desa kepada paslon nomor urut 2 juga nyata sebagai bentuk pelanggaran pemilu dalam Pasal 71 Ayat (1) UU 10/2016. 

"Norma ini juga berlaku kepada Yandri Susanto selaku menteri, di mana menteri selaku pejabat negara, dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," ujar Enny, dikutip dari situs resmi MK.

Pejabat negara, lanjut MK, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Tidak dapat dipungkiri bahwa tindakan Yandri Susanto selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subjek yang menerima manfaat dalam kegiatan dan program Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ucap Enny.

Bawaslu Provinsi Banten juga telah menyatakan adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan Ketua APDESI. 

Selain itu, politik uang yang berujung pada ketidaknetralan aparat desa dan kaitannya dengan posisi Yandri Susanto selaku Menteri Desa juga terbukti. 

Ada bukti surat pernyataan Akta Affidavit dari warga Kabupaten Serang yang tersebar di 17 kecamatan, di mana isi surat itu menerangkan terjadi pembagian uang dengan permintaan dukungan kepada paslon nomor urut 2.

Kejadian itu terjadi pada 25 dan 26 November atau sebelum hari pemungutan suara.

Rangkaian pelanggaran yang telah dibuktikan di persidangan, membuat MK meyakini untuk membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pilbup Serang 2024.

"Sudah semestinya Menteri menghindari kegiatan atau aktivitas apalagi mengeluarkan kebijakan yang dapat memengaruhi netralitas para aparat desa dengan cara menghindari segala kegiatan yang dilaksanakan di lingkungan Kabupaten Serang," ujar Enny.

Baca juga: Prediksi Skor dan Statistik Inter Milan vs Lazio di Coppa Italia, Kick off 03.00 WIB

Baca juga: Pendapat Netizen Korea Terhadap Carmen Hearts2Hearts, Idol Pertama SM Entertainment Asal Indonesia

Harta Kekayaan Ratu Rachmatu Zakiyah

Mengutip dari LHKPN yang disampaikan pada 27 Agustus 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 19, 6 miliar, tepatnya Rp 19.607.953.063.

Ratu Rachmatu Zakiyah tercatat mempunyai 29 bidang tanah dan bangunan di Serang, Pandeglang, dan Tangerang senilai Rp 18,2 miliar.

Di garasinya, ada 3 mobil yang diparkir senilai Rp 593 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved