Daftar Putusan MK pada 40 Gugatan Hasil Pilkada, Dari Bungo Dikabulkan Sebagian dan PSU

Daftar lengkap kabupaten, kota dan provinsi yang menggelar pemilihan suara ulang (PSU), sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Hengki
PUTUSAN - Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan. 

3. Perkara Nomor 293/PHPU.GUB- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Prov. Papua Pegunungan;

4. Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Belu;

5. Perkara Nomor 183/PHPU.BUP- XXIII/2025 terkait PHPU Kada Kab. Pamekasan;

Dengan adanya sidang Pengucapan Putusan ini, menandakan bahwa MK telah tuntas menangani perkara PHPU Kada 2024 yang berjumlah 310 Permohonan.

Daftar hakimMK yang memutus 40 gugatan hasil Pilkada 2024:

Suhartoyo selaku Ketua. Lalu, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan enam hakim anggota yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sosok Jumiwan Aguza, Peraih Suara Terbanyak di Pilkada Bungo Belum Bisa Dilantik, Ada PSU di 21 TPS

Baca juga: Sosok Dedy Putra, Penggugat Hasil Pilkada Bungo hingga Harus PSU di 21 TPS

Baca juga: PSU 21 TPS di Bungo, Ini Perolehan Suara Dedy-Dayat vs Jumiwan-Maidani di Pilkada 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved