Pelantikan Kepala Daerah

Putusan MK Sengketa Pilkada Boven Digoel, Pilkada Diulang dan Petrus Omba Didiskualifikasi

Berikut isi putusan MK sengekta Pilkada Boven Digoel pada Senin (24/2/2025). Petrus Omba didiskualifikasi, akan dilakukan pilkada ulang

Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
ILUSTRASI GEDUNG MK - Isi putusan MK dalam sengketa Pilkada Boven Digoel, Papua Selatan, dilakukan pilkada ulang dan Petrus Omba didiskualifikasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut ini isi putusan MK sengekta Pilkada Boven Digoel pada Senin (24/2/2025).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Petrus Omba yang merupakan peraih suara terbanyak Pemilihan Bupati Boven Digoel didiskualifikasi.

MK memutuskan untuk pilkada ulang di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan

Inilah isi putusan MK di Pilkada Boven Digoel selengkapnya.

Petrus Omba didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 260/PHPU.BUP-XXII/2025, Senin (24/2/2025). 

Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

MK menilai Petrus telah menyembunyikan statusnya sebagai mantan terpidana.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Petrus Ricolombus Omba) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel Tahun 2024," kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur

MK menilai surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Merauke tidak sesuai dengan riwayat hukum Petrus. 

Padahal, Petrus pernah dipidana di Pengadilan Militer.

"Terhadap hal ini Mahkamah berpendapat, khusus bagi calon yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana militer, maka yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk mendapatkan/memperoleh surat keterangan dari Pengadilan Militer. Hal demikian tidak lain karena pengadilan yang mengetahui dan mempunyai catatan perkara militer adalah Pengadilan Militer, terutama Pengadilan Militer yang dulu memutus perkara pidana militer," ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.


MK menilai Petrus seharusnya paham jika pengajuan permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana diminta ke Pengadilan Militer. 

Ridwan mengatakan, meskipun Petrus tidak menutupi status hukumnya dengan mengunggah putusan pengadilan di akun media sosial, namun hal itu tidak dapat meyakinkan MK.

Sebaliknya, kata dia, MK meyakini masyarakat Boven Digoel belum mengetahui status hukum Petrus. MK juga menyebut penghubung paslon itu baru tahu status Petrus sebagai mantan terpidana.

"Bahkan dalam persidangan di Mahkamah, LO Pasangan Calon Nomor Urut 3 bernama Heronimus Anu mengakui baru mengetahui status hukum Petrus Ricolombus Omba sebagai mantan terpidana pada saat yang bersangkutan hendak mencalonkan diri sebagai Bupati Boven Digoel Tahun 2024, walaupun Heronimus Anu sudah lama mengenal Petrus Ricolombus Omba sebagai anggota DPRD Boven Digoel," jelasnya.

Menurut MK, Petrus harusnya mengisi identitas di aplikasi Silon dengan jujur. 

MK menilai Petrus memiliki niat menutupi status mantan terpidana.

"Artinya, Petrus Ricolombus Omba memiliki intensi/niat yang kuat menutupi status hukumnya sebagai mantan terpidana. Mahkamah menilai terdapat intensi, niat, atau sikap batin dari Petrus Ricolombus Omba untuk tidak secara jujur mengakui dirinya sebagai mantan narapidana, karena yang bersangkutan melalui timnya telah dengan sadar mengajukan dokumen resmi yang menyatakan Petrus Ricolombus Omba tidak pernah dipidana," ujar Ridwan.

Awal Gugatan Pilkada Boven Digoel di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MK, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel Nomor Urut 4 Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob (Pemohon) mendalilkan keberatan dan menolak penetapan hasil perhitungan suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boven Digoel (Termohon) karena Termohon tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran Paslon Calon Nomor Urut 3. 

Pasalnya, calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Petrus Ricolombus Omba merupakan terpidana dan/atau setidaknya pernah tersangkut masalah pidana saat berstatus militer dan dipecat.

Demikian dalil yang diungkapkan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, Bonardo Sinaga saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 260/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Boven Digoel 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).

Bonardo mengungkapkan bahwa informasi tentang Putusan Pengadilan Militer Tinggi Ill Surabaya Nomor PUT/06-K/PMT.III /BDG/ADN/2005 yang kemudian diperkuat oleh Putusan Mahkamah Agung No. 101 K/MIL/2005 yang memutus tentang dugaan tindak pidana militer yang dilakukan Petrus sesuai dengan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman seharusnya dapat diakses masyarakat. 

Terlebih, Termohon seharusnya sesuai kewenangannya dapat memverifikasi informasi tersebut dengan menanyakannya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 atau Pengadilan Militer yang berwenang untuk memastikan dugaan tindak pidana yang telah dilakukan oleh Petrus yang telah diputus oleh Pengadilan. 

Namun, Termohon tidak melakukan upaya untuk memastikan dugaan tindak pidana tersebut.

“Pemohon melihat jelas bahwa Termohon tidak melakukan kewajibannya untuk segera mendapatkan seluruh dokumen terkait status mantan terpidana dari Pasangan Calon Nomor Urut 3 dan Pasangan Calon tersebut tidak pernah menyampaikan informasi dan dokumen yang relevan,” ucap Bonardo.

Pemohon akhirnya menangkap kesan adanya suatu upaya menutupi status terpidana Petrus oleh Termohon. Hal ini dikarenakan masyarakat Kabupaten Boven Digoel sebelum waktu pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberitahukan secara jujur dan terbuka tentang jati diri Petrus. 

Bahkan, Pemohon mencari sendiri informasi tersebut dengan upaya yang diperkenankan secara hukum.

Atas dasar dalil tersebut, Pemohon akhirnya meminta kepada Mahkamah agar memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Nomor Urut 3. 

Selain meminta PSU, Pemohon juga meminta kepada Mahkamah untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3.

Itulah putusan MK dalam sengketa Pilkada Boven Digoel. 

Baca juga: Daftar Nama 24 Bupati Terkaya di Sumatera Utara Dilantik 20 Februari, Ada yang Punya Rp94 M

Baca juga: Daftar Kepala Daerah Terkaya di Jambi, Mulai Bupati Tanjab Timur s/d Kota Jambi Dilantik 20 Februari

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved