MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya Diulang, Bupati Terpilih Ade Sugianto Didiskualifikasi
Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungut
TRIBUNJAMBI.COM - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil Pilkada Tasikmalaya 2024, Ade Sugianto didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Ade Sugianto batal jadi Bupati Tasikmalaya setelah MK mengeluarkan hasil putusan akhir sengketa Pilkada Tasikmalaya.
Dalam hasil putusan akhir yang dikeluarkan MK, Ade Sugianto didiskualifikasi dan pemungutan suara ulang akan diselenggarakan.
Sidang Mutusan MK terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 tersebut digelar hari ini, Senin (24/2/2025) dan sidang telah dibacakan pukul 11.28 WIB.
Hasil sidang, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi H Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pilkada Tasikmalaya 2024.
Baca juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana
Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
Tak hanya itu, MK pun memerintahkan termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang tanpa mengikutsertakan H Ade Sugiarto.
Pemilihan suara ulang tersebut mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu.
Amar Putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
3. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024;
5. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1575 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024;
6. Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H. Iip Miptahul Paos sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
7. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah;
Baca juga: LINK Download Free Fire MOD Terbaru 2025: Unlimited Diamond, Senjata No Recoil hingga Skin Mobil
8. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
9. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini;
10. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Tasikmalaya untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang tersebut sesuai dengan kewenangannya;
11. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Keputusan diambil dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu:
Suhartoyo (Ketua merangkap Anggota)
Saldi Isra
Daniel Yusmic P. Foekh
M. Guntur Hamzah
Arief Hidayat
Anwar Usman
Enny Nurbaningsih
Ridwan Mansyur
Arsul Sani
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Download MP3 DJ Remix dan DJ TikTok 2025 Super Bass 10 Jam Nonstop, di Spotify DJ Panda dan Wisnu
Baca juga: Viral Buaya Menganga Terjerat Pukat di Desa Ampelu Batanghari, Malah jadi Mainan Anak-Anak
Baca juga: MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana
Baca juga: Kondisi Terkini Pejabat yang Dilarikan ke RS karena Kelelahan Retret Kepala Daerah di Magelang
Viral Buaya Menganga Terjerat Pukat di Desa Ampelu Batanghari, Malah jadi Mainan Anak-Anak |
![]() |
---|
MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Pejabat yang Dilarikan ke RS karena Kelelahan Retret Kepala Daerah di Magelang |
![]() |
---|
LINK Download Free Fire MOD Terbaru 2025: Unlimited Diamond, Senjata No Recoil hingga Skin Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.