MK Perintahkan Pilkada Ulang di Pasaman dan Diskualifikasi Wabup Terpilih Karena Mantan Terpidana
Terkait gugatan hasil Pilkada Pasaman, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikan Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupat
TRIBUNJAMBI.COM - Terkait gugatan hasil Pilkada Pasaman, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Pilkada ulang dan mendiskualifikan Anggit Kurniawan Nasution Wakil Bupati terpilih Pasaman.
Anggit Kurniawan Nasution didiskualifikasi MK, saat sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 perselisihan hasil Pilkada perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2024, Senin (24/2/2025).
Selain itu, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurmiawan Nasution, S.lkom., M.Sc. sebagai Calon Wakil Bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Ketua MK Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah mendiskualifikasi Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution berkenaan dengan status mantan terpidana.
Mahkamah juga menyatakan batal Keputusan KPU Pasaman Nomor 851 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024, Keputusan KPU Pasaman Nomor 600 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution, serta Keputusan KPU Pasaman Nomor 604 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 sepanjang Calon Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 atas nama Anggit Kurniawan Nasution.
Dengan didiskualifikasinya Anggit Kurniawan Nasution, Mahkamah memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan Calon Wakil Bupati.
“Tanpa mengganti Welly Suheri sebagai pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024, serta tanpa mengubah nomor urut yaitu nomor urut 1,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, amar putusan Mahkamah memerintahkan kepada KPU Pasaman untuk melakukan Pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
PSU dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.
PSU juga mesti dilaksanakan dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024.
Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Bupati Batang Hari Ikuti Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang
Awal Gugatan
Melansir laman MK, paslon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal mendalilkan permasalahan administratif dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024.
Dalam hal ini, Mara-Desrizal menjadi Pemohon Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Perkara pun disidang perdana dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Dalam perkara ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menjadi Termohon. Sedangkan untuk Pihak Terkait ialah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.
Permasalahan administratif yang didalilkan Pemohon dalam perkara ini berkaitan dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 370/SK/HK/VIII/2024/PN.Jkt.Sel pada 16 Agustus 2024 oleh Pihak Terkait. Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.
"Berdasarkan informasi Sistem lnformasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, diketahui berdasarkan petikan putusan bahwa Calon Wakil Bupati Anggit Kurniawan Nasution pernah dipidana karena melakukan tindak pidana penipuan," ujar Anasmen, Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil permohonan di persidangan.
Berdasarkan temuan itu, Pemohon mengaku sudah melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman.
Hasil dari pelaporan tersebut, Bawaslu menerbitkan Pemberitahuan Tentang Status Laporan tertanggal 29 September 2024 dengan status laporan Bukan Pelanggaran dengan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan bukan pelanggaran.
Menurut Pemohon, status laporan tersebut diterbitkan Bawaslu tanpa melakukan verifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ataupun ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Padahal kata Pemohon, keterpenuhan syarat calon kepala daerah wajib untuk diverifikasi secara faktual, benar, dan akurat oleh Termohon, dan wajib pula diawasi secara langsung dan melekat oleh Bawaslu.
"Namun pada faktanya, apa yang terjadi di Pilkada Kabupaten Pasaman telah secara sengaja mengabaikan keterpenuhan syarat calon kepala daerah atas nama Anggit Kurniawan," kata Amnasmen
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerbitkan Pembatalan Surat Keterangan Nomor 338/WKPN.W10-U3/HK.01/Xl/2024 tertanggal 20 November 2024, yang menyatakan bahwa Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana bagi Pihak Terkait tidak berlaku lagi.
Dari pembatalan tersebut, Pemohon menilai bahwa semestinya Pihak Terkait tidak diikut sertakan dalam kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman 2024 karena dianggap cacat formil.
"Oleh karena itu, penetapan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Wakil Bupati Pasaman dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 haruslah dinyatakan bertentangan dengan hukum ataupun batal demi hukum," ujarnya.
Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.
Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.
"Menetapkan peroleh suara yang diperoleh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution adalah merupakan suara tidak sah," katanya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Update Oknum Polisi Diduga Rudapaksa 2 Remaja di Kaimana Papua, Kasat Reskrim: Diamankan di Maluku
Baca juga: Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tugu Keris Siginjai Jambi, Satu Pengendara Tewas Diduga Akibat Balap Liar
Kondisi Terkini Pejabat yang Dilarikan ke RS karena Kelelahan Retret Kepala Daerah di Magelang |
![]() |
---|
Palmeiras Hampir Mencapai Kesepakatan untuk Pemain Pinjaman Barcelona Vitor Roque |
![]() |
---|
Wagub Abdullah Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas di Jambi |
![]() |
---|
Putusan Pilkada Mahakam Ulu, MK Perintahkan PSU dan Diskualifikasi Paslon Peraih Suara Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.