Dugaan Pelecehan Anak

2 Remaja Sempat Hilang 2 Hari, Diguga Dirudapaksa Oknum Polisi, Alami Luka Memar, Korban Disiksa?

Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
ILUSTRASI PELECEHAN: Ilustrasi gadis remaja diduga dirudapaksa oknum polisi. Dua remaja perempuan berumur 13 dan 14 tahun sempat dikabarkan hilang diduga menjadi korban rudapaksa oknum polisi di Kaimana, Papua Barat. (Istimewa) 

"Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terduga pelaku terbukti bersalah," kata AKP Boby Rahman.

Namun, hingga kini, penyelidikan masih terkendala karena terduga pelaku belum dapat diperiksa lantaran telah mengajukan izin keluar daerah sebelum laporan dari pihak korban diterima kepolisian.

Meski demikian, kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap MEP dan memastikan kasus ini akan ditangani secara hukum.

Baca juga: Polres Kaimana Ungkap Oknum Polisi Pelaku Rudapaksa 2 Remaja akan Jalani Pemeriksaan, Ini Sosoknya

"Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya," tutupnya.

Diamankan di Maluku

Briptu EMP, terduga pelaku rudapaksa terhadap dua remaja putri di Kaimana,Papua Barat telah diamankan di Polres Seram Bagian Barat, Maluku

Diamankannya terduga pelaku itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP Boby Rahman.

Laporan terhadap terduga pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/32/II/25 Polres Kaimana/Polda Papua Barat 20 Februari 2025, tentang persetubuhan anak. 

AKP Boby mengatakan pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani kasus rudapaksa tersebut.

“Syukur Alhamdulillah, rekan-rekan kita di Polres SBB sudah berhasil mengamankan terlapor. Saat ini terlapor sudah berada di Polres SBB,” jelas Kasat Reskrim saat konferensi pers di Polres Kaimana, Senin (24/2/2025). 

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Boby Rahman tim akan bertolak ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjemput pelaku, dan selanjutnya akan dibawah ke Kaimana guna pemeriksaan lanjutan. 

“Mungkin besok Tim yang akan dipimpin langsung oleh kasi propam bersama bersama rekan-rekan dari Satreskrim Polres Kaimana akan menjemput terlapor  di Polres SBB,” kata AKP. Boby Rahman. 

Ditegaskan Kasat Reskrim dalam penanganan perkara ini pihaknya telah menggunakan Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-undang ang Nomor 17 Tahun 2016. 

Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor satu Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Terkait dengan undang-undang yang kita terapkan sanksi pidananya paling lambat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved