Berita Batanghari

Setelah Tanjab Barat, Anggota DPR RI Syarif Fasha Sidak Gas LPG di Batanghari

Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, didampingi oleh pihak Pertamina menggelar sidak ke SPBE PT Moro Dadi Agung di Desa Tebing Tinggi, Batanghari

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
SIDAK - Anggota DPR RI Dapil Jambi, Syarif Fasha melakukan sidak ke SPBE di Kecamatan Pemayung, Batanghari, Jumat (21/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Srituti Apriliani Putri 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha, didampingi oleh pihak Pertamina menggelar sidak ke SPBE PT Moro Dadi Agung di Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.

Selain dalam rangka kunjungan kerja, Fasha turun ke PT MDA juga untuk memastikan tidak ada kejadian penimbunan tabung gas LPG 3 kilogram seperti yang terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Di PT MDA, Fasha mengecek proses pengisian tabung gas 3 kilogram untuk memastikan gas subsidi itu sesuai dengan takaran yang ada.

"Jangan sampai ada kejadian seperti di daerah lain, ukuran tabungnya ketika ditimbang kurang dari semestinya," ujar Fasha pada Jumat, (21/2/2025).

Dari beberapa sampel gas 3 kilogram yang sudah diisi, pihaknya langsung melakukan penimbangan di lokasi tersebut.

"Beratnya 8 kilogram, artinya ini sudah sesuai. Berat tabung 5 kilogram dan isinya 3 kilogram, sudah sesuai aturan yang ada," jelasnya.

Lebih lanjut, Manager PT MDA Andrew yang mengatakan, sebanyak 27 truk sehari mengambil tabung di SPBE ini dengan jumlah tabung 15 ribuan tabung.

"Satu hari, sekitar 15 ribuan tabung yang diambil pangkalan dari SPBE ini. Sekitar 27 truk sehari," ujarnya.

Menurutnya, ada 9 agen yang mengambil gas di SPBE ini, paling banyak dari Batanghari.

"Namun demikian, beberapa kabupaten lainnya, seperti Muaro Jambi, Tebo juga mengambil di SPBE ini," pungkasnya. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

 

Baca juga: Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus saat Bulan Ramadan di Kota Jambi Dibatasi, Berikut Aturannya

Baca juga: Wali Kota Jambi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved