Berita Jambi
Penggunaan Pengeras Suara untuk Tadarus saat Bulan Ramadan di Kota Jambi Dibatasi, Berikut Aturannya
Wali Kota Jambi, Maulana membatasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat tadarus bulan suci Ramadan tahun 2025.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Mareza Sutan AJ
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wali Kota Jambi, Maulana membatasi penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat tadarus bulan suci Ramadan tahun 2025.
Penggunaan pengeras suara hanya diperbolehkan digunakan hingga pukul 22.00 WIB atau jam 10 malam.
Aturan ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Jambi nomor 3 tahun 2025 tentang pelaksanaan kegiatan usaha dalam bulan suci Ramadhan tahun 2025.
"Pelaksanaan kegiatan tadarus di masjid dan musala dengan menggunakan pengeras suara dibatasi hingga pukul 22.00 WIB," tertulis dalam Surat tersebut.
Tadarus lewat pukul 22.00 WIB tetap boleh dilanjutkan, namun tanpa menggunakan pengeras suara.
"Lewat pukul 22.00 WIB tadarus boleh tetap dilanjutkan tanpa menggunakan pengeras suara," lanjutan SE tersebut.
Selain melarang operasional tempat hiburan malam, Maulana juga mengatur pelaksanaan kegiatan usaha di bulan suci Ramadan lain, yakni:
Melarang Segala bentuk kegiatan hiburan malam seperti bar, diskotik, panti pijat, tempat karaoke selama bulan suci Ramadan dihentikan, terhitung H-3 tanggal 26 Februari 2025 (tiga hari sebelum puasa) dan dibuka kembali H+3 tanggal 3 April 2025 (tiga hari setelah hari raya Idulfitri).
Meminta pemilik pusat-pusat perbelanjaan (mall, supermarket, mini market) tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimah menggunakan peci untuk pria serta selendang dan kerudung untuk wanita.
Kemudian, kegiatan usaha berupa restoran, rumah makan, kedai, dan warung kopi, boleh tetap dibuka, tetapi wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan.
Terakhir, Maulana mengimbau masyarakat untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum atau area terbuka pada siang hari. (Tribunjambi.com/Danang Noprianto)
Baca juga: Wali Kota Jambi Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi selama Ramadan
Baca juga: Isi Pesan Khusus Presiden Prabowo kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jambi Maulana-Diza
Jadwal Pemadaman Listrik PLN di Jambi Hari Ini 19 Juli 2025 |
![]() |
---|
Gubernur Jambi Seleksi Langsung Komisaris dan Direktur PT JII, Tegaskan Komitmen dan Loyalitas |
![]() |
---|
Awasi Keberadaan Orang Asing, Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025 di 4 Wilayah |
![]() |
---|
Pemprov Jambi Periksa Beras Diduga Oplosan di Berbagai Supermarket dan Pasar Tradisional |
![]() |
---|
Pasca Tabrak Lari Mobil Dinas Bawaslu Jambi, Pemilik Showroom dan Pelaku Berdamai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.