Siapakah Budi Said Konglomerat Crazy Rich Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dan Rp1,1 Triliun

Budi Said mendapat vonis 16 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIHUKUM - Budi Said, konglomerat berjuluk crazy rich Surabaya. 

Budi Said melakukan aksi rekayasa jual beli itu bersama dengan sejumlah oknum pegawai PT Antam.

"Tersangka bersama-sama dengan saudara EA, saudara AP, saudara EK, dan saudara MD, beberapa di antarannya merupakan oknum pegawai PT Antam, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, Budi Said membeli emas dengan harga jual di bawah harga yang sudah ditentukan PT Antam.

Dia menyebut Budi Said membeli emas dengan harga miring seolah-olah sedang ada diskon dari PT Antam.

"Padahal pada saat itu Antam tidak menerapkan diskon," ucapnya.

"Guna menutupi transaksinya tersebut, maka para pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan oleh PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan," sambung Kuntadi.

Akibat perbuatan Budi Said dan sejumlah oknum pegawai Antam ini, terdapat selisih yang cukup besar antara jumlah logam mulia milik Antam dengan penghasilannya.

Oknum pegawai Antam pun membuat surat palsu untuk menutupi jumlah selisih tersebut.

"Para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah-olah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan. Dan bahwa benar PT Antam ada kekurangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia," jelasnya. (*)

Baca juga: 7 Pose Bu Guru Salsa Pakai Baju Dinas Ramai Disorot di TikTok Imbas Video 5 Menit

Baca juga: Daftar 3 Kepala Daerah di Jambi Diusung PDIP, Tapi Tetap Ikut Retreat di Akmil

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved