Siapakah Budi Said Konglomerat Crazy Rich Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dan Rp1,1 Triliun

Budi Said mendapat vonis 16 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIHUKUM - Budi Said, konglomerat berjuluk crazy rich Surabaya. 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara beban uang pengganti yang dijatuhkan sejumlah 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp35,5 miliar subsider 8 tahun penjara.

Dan dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Antam tidak wajib membayarkan emas 1,1 ton atau setara Rp1 triliun lebih kepada Budi Said.

Profil Budi Said

Budi Said merupakan seorang pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur. Dia mendapat julukan Crazy Rich Surabaya.

Budi Said menjabat Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.

PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.

Dikutip dari Surya.co.id, PT Tridjaya Kartika Grup membawahi sejumlah properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza.

Satu di antara properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina.

Ini merupakan pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.

Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.

Sementara itu, beberapa perumahan mewah yang dikembangkan Tridjaya Kartika antara lain Kertajaya Indah Regency di Sukolilo, Taman Indah Regency di Geluran Sidoarjo, dan Florencia Regency di Gebang Sidoarjo.

Perusahaan juga diketahui jadi pengembang apartemen di Kota Surabaya bernama Puncak Marina yang berlokasi di Margorejo Indah.

Rekayasa Jual Beli Emas Antam Rp 1,1 Triliun

Budi Said terjerat kasus jual beli emas senilai Rp1,1 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan kasus Budi Said ini terjadi pada Maret-November 2018 silam.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved