Siapakah Budi Said Konglomerat Crazy Rich Surabaya Dihukum 16 Tahun Penjara dan Rp1,1 Triliun

Budi Said mendapat vonis 16 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIHUKUM - Budi Said, konglomerat berjuluk crazy rich Surabaya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Konglomerat Budi Said biasa disebut crazy rich Surabaya.

Budi Said mendapat vonis 16 tahun penjara pada kasus rekayasa jual beli emas Antam seberat 1,1 ton, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

Terdakwa Budi Said juga mendapat hukuman membayar uang pengganti juga Rp1,1 triliun.

Siapa sebenarnya Budi Said, konglomerat berjuluk crazy rich Surabaya?

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjtuhkan hukuman untuk Budi Said 16 tahun penjara.

Budi Said juga mendapat hukuman membayar uang pengganti juga Rp1,1 triliun.

Putusan majelis hakim tingkat banding ini, mengubah amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor: 78/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Desember 2024, yang menghukum Buid Said dengan pidana 15 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budi Said oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim tingkat banding dalam amar putusannya.

Hakim menyatakan, Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Budi Said juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebanyak 58,841 kilogram (kg) emas Antam atau setara dengan nilai sejumlah Rp35,5 miliar. Kemudian ditambah 1.136 kg (1,1 ton) emas Antam atau setara Rp1,07 triliun.

Nilai itu berdasarkan harga pokok produksi (HPP) emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi.

Khusus beban uang pengganti setara emas 1,1 ton, dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan keuangan PT Antam per 30 Juni 2022 sebesar Rp952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan adanya aset terdakwa yang telah diblokir.

Bila Budi Said tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim.

Perkara nomor: 11/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis tingkat banding Herri Swantoro dengan hakim anggota Budi Susilo, Teguh Harianto, Anthor R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Fajar Sonny Sukmono. Putusan dibacakan pada Kamis, 20 Februari 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved