Pembakaran TPS di Sungai Penuh

Mantan Wali Kota Sungai Penuh Ahmadi Zubir Akan Kembali Dipanggil Polisi, Kasus Perusakan TPS

Polisi segera melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungai Penuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Mareza Sutan AJ
Tribunjambi.com/Rifani Halim
PEMANGGILAN ULANG - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti menjelaskan perkara perusakan TPS di Kota Sungai Penuh. Pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir sebagai saksi terkait kasus tersebut. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polisi segera melayangkan surat pemanggilan lagi terhadap Ahmadi Zubir mantan Wali Kota Sungai Penuh untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pembakaran dan perusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmadi Zubir untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Kita akan segera melakukan pemanggilan, nantinya pemeriksaan akan dilakukan oleh penyidik Polres Kerinci, hal ini dikarenakan kasus perkara sudah dilimpahkan ke Polres Kerinci," kata Manang, Kamis (20/02/2025).

Diketahui, dalam  kasus pembakaran dan pengrusakan TPS di Sungai Penuh pada Pilkada 2024, pihak kepolisian telah menetapkan 15 orang tersangka.

Tiga di antaranya melarikan diri ke Bukit Tinggi menggunakan mobil dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian diketahui, mobil yang disita sebagai barang bukti dalam kasus pengerusakan TPS di Kota Sungai Penuh pernah dipakai untuk mengawal Ahmadi Zubir saat menjabat sebagai Wali Kota Sungai Penuh

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan pemeriksaan terhadap Josrizal Kadis Kominfo Kota Sungai Penuh.

Berkas 3 Tersangka Dilimpahkan

Polres Kerinci dijadwalkan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, terkait penggunaan mobil dinas yang dipakai oleh tiga tersangka dalam kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pilkada 2024.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menyebut bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.  

“Jika ada perkembangan baru, Polres Kerinci akan menindaklanjuti. Saat ini kami masih menunggu kemungkinan adanya tersangka tambahan,” kata Manang, Selasa (11/2/2025) lalu.  

Manang menyebut, penyidik Satreskrim Polres Kerinci segera melakukan pemeriksaan terhadap Ahmadi Zubir.  

Kelanjutan pengembangan kasus ini kemungkinan dilakukan setelah pelantikan pejabat baru.  

“Tidak akan lama lagi, Polres Kerinci akan melakukan pemeriksaan. Kami juga akan memberikan dukungan dalam penyelidikan ini. Kita tunggu sampai proses ini selesai. Setelah pelantikan, mungkin ada langkah lebih lanjut,” sebut Manang saat itu.

Beberapa Kali Mangkir

Ahmadi Zubir beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.

Pemanggilan pertama dijadwalkan pada 31 Desember 2024, tetapi ia meminta penjadwalan ulang ke 3 Januari 2025 dengan alasan kesibukan.

Namun, pada tanggal tersebut, ia kembali berhalangan karena sakit dan meminta dijadwalkan ulang ke 6 Januari 2025.  

Saat jadwal pemeriksaan 6 Januari 2025, Ahmadi Zubir kembali tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Penyidik kemudian mengirimkan panggilan kedua untuk 8 Januari 2025, tetapi ia kembali meminta penjadwalan ulang ke 14 Januari 2025.

Namun, pada tanggal tersebut, ia juga tidak bisa hadir dengan alasan mengikuti rekapitulasi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Jakarta.  

Kasus ini bermula dari aksi pengrusakan TPS yang melibatkan 15 tersangka, di mana tiga di antaranya kabur ke Bukittinggi menggunakan mobil dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh.  

Penyelidikan mengungkap bahwa mobil dinas yang kini menjadi barang bukti dalam kasus tersebut sebelumnya digunakan untuk mengawal Wali Kota Sungai Penuh.

Hal ini terungkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda Jambi memeriksa Josrizal, Kepala Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh. (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

 

Baca juga: Dilantik Jadi Bupati Muaro Jambi, BBS Mohon Doa Restu dari Masyarakat

Baca juga: Pekerja Rumah Makan Tersangka Pencabulan di Kota Jambi Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Al Haris dan Abdullah Sani usai Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi: Terima Kasih Banyak

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved