Polemik Pagar Laut
Kades Kohod Menghilang Lagi? Tak Ada di Rumah Usai Jadi Tersangka, Kumpulkan Pengacara dan Rapat
Kades Kohod, Arsin bin Asip kembali dilaporkan menghilang usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Arsin sendiri disebut tak akan melarikan diri ke luar negeri karena hingga kini tak mempunyai paspor. Sehingga pencekalan ini dirasa tidak diperlukan.
Yunihar menyebut Arsin akan bersifat kooperatif apapun yang terjadi dalam proses penyidikan kasus pemalsuan sertifikat yang tengah berjalan di Bareskrim Polri.
Baca juga: Kades Kohod Jadi Tersangka Pagar Laut, Sempat Yakin Tak Bisa Dijebloskan ke Penjara, Sebut Presiden
Lebih lanjut, Arsin juga belum menetapkan langkah hukum apa yang akan ditempuhnya, termasuk praperadilan ke depannya karena saat ini masih menunggu surat resmi dari kepolisian soal penetapan tersangka itu.
"Nah, perihal bagaimana rangkaian berikutnya (penahanan), sederhana berpikirnya. Jangan melawan takdir Tuhan, di mana yang terjadi besok itu sesuatu yang belum terjadi hari ini gitu. Jadi biar aja besok terjadi gitu," jelasnya.
Ngaku Jadi Korban
Kades Kohod, Arsin mengaku bahwa dirinya sedang tidak enak badan dan berat badannya turun hingga 10 kilogram.
"Alhamdulillah enggak ada (riwayat penyakit berat), hanya demam sama batuk," ujarnya saat muncul ke publik setelah sempat dikabarkan hilang terkait polemik pagar laut di Tangerang, Banten.
Dia menyampaikan terkait keberadaanya dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pada kesempatan itu Arsin menyatakan, "Saya Arsin bin Asip secara pribadi maupun jabatan saya selaku Kepala Desa, atas kegaduhan yang terjadi di Desa Kohod, situasi tersebut tidaklah kami harapkan."
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada warga Desa Kohod dan seluruh Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Daftar 6 Kepala Daerah Wakili Agama di Indonesia Dilantik Presiden Prabowo Secara Simbolis di Istana
Arsin mengaku menjadi korban dalam kasus terkait pembuatan surat izin berupa hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) di atas lahan pagar laut Tangerang tersebut.
"Bahwa saya juga adalah korban dari perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain," ucapnya.
"Tentunya ini terjadi akibat kurangnya pengetahuan dan ketidakhati-hatian yang saya dapat lakukan," lanjutnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Zaman Lagi Susah, Pria di Kota Jambi Terekam Maling Kursi di Depan Ruko dan Viral
Baca juga: Sepekan Jelang Ramadhan, Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Kota Jambi Relatif Normal
Baca juga: Sherly Tjoanda Gubernur Maluku Utara Jadi Sorotan pada Pelantikan Kepala Daerah, Cantik dan Terkaya
Baca juga: Prediksi Skor Pafos vs Omonia Nicosia di Liga Konferensi, Cek Head to Head dan Statistik Tim
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.