Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Hasto Resmi Pakai 'Baju Orange' dan Diborgol, Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan baju orange dan memborgol Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.  

KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. 

Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas

KPK menyebutkan Hasto diduga minta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. 
Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.

Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. 

KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pimpin Provinsi Jambi di Periode Kedua, Haris-Sani Akan Fokus Hal yang Belum Tuntas

Baca juga: Punya Hutang Puasa Ramadan? Ini Niat Puasa Qadha dan Ketentuannya

Baca juga: Presiden Prabowo Ingatkankan Tugas Kepala Daerah: Harus Bela Kepentingan Rakyat

Baca juga: Linangan Air Mata Iringi Perpisahan Pj Wali Kota, I Love You Jambi Menggema di Balai Kota

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved