Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

BREAKING NEWS: Hasto Resmi Pakai 'Baju Orange' dan Diborgol, Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan baju orange dan memborgol Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
HASTO KRISTIYANTO DITAHAN:  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan penyidik KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). Hasto ditahan atas kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 serta kasus dugaan perintangan penyidikan.  

TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memakaikan baju orange dan memborgol Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Hasto akan ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama. 

Penahanan Sekjen PDIP itu seusai menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto mengenakan baju orange itu sekitar pukul 18.08 WIB saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Tampak kedua tangan Hasto juga diborgol.

KPK sebenarnya memanggil Hasto pada 17 Februari 2025 lalu. 

Tapi saat itu Hasto tidak hadir dengan alasan sudah mengajukan gugatan praperadilan lagi.

Hasto datang ke KPK ditemani tim kuasa hukum, seperti Maqdir Ismail dan Ronny Talapessy pada pukul 09.54 WIB. 

Baca juga: Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim

Baca juga: Respon Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan dan Tersangka KPK Sah

Sebelum ditahan Hasto menyatakan siap untuk ditahan oleh KPK apabila hal itu terjadi.

"Mohon doanya, siap lahir batin," ucap Hasto kepada wartawan. Mata Hasto terlihat berkaca-kaca.

Kasus yang menjerat Hasto berawal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) pada tahun 2020 lalu. KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan, orang kepercayaan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful dan Harun Masiku selaku caleg PDI Perjuangan pada pemilihan legislatif 2019 .

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. 

Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.

Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. 

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved