Pelantikan Kepala Daerah

Terungkap Surat Suara di Pilkada Bungo Ditumpuk dan Dicoblos, Terungkap di Sidang MK

Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Youtube MK
PEMBUKTIAN - Pembukaan kotak suara dan penghitungan surat suara pada sidnag pembuktian hasil Pilkada Bungo di MK, Senin (17/2/2025) sore. 

TRIBUNJAMBI.COM, Jambi - Sejumlah fakta Pilkada Bungo terungkap di sidang pembuktian di Mahkamah Konstitusi pada Senin (18/2/2025) kemarin.

Bukti yang diungkap terkait surat suara yang dicoblos.

Terdapat delapan surat suara hasil coblosan Pilkada Bungo dengan lubang paku pada titik yang sama.

SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pilkada Bungo untuk gugatan yang diajukan paslon nomor 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat pada Senin (13/1/2025).
SIDANG MK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang sengketa Pilkada Bungo untuk gugatan yang diajukan paslon nomor 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat pada Senin (13/1/2025). (Capture Youtube MK)

Sementara dua surat suara lainnya mendekati titik yang sama.

Bukti itu diungkap oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilkada Bungo tahap pembuktian.

Sidang gugatan hasil sengketa Pilkada Bungo ke MK, diajukan oleh pasangan nomor urut 1 Dedy Putra - Tri Wahyu Hidayat.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Bungo pada Senin (17/2/2025). 

Pada persidangan ini, terdapat pembukaan kotak suara untuk memastikan ada atau tidaknya pencoblosan surat suara lebih dari satu sekaligus serta tanda tangan serupa pada daftar hadir pemilih di sejumlah TPS (tempat pemungutan suara).

"Yang pertama yang mau kita telisik itu adalah kotak suara TPS 06 Kelurahan Cadika Kecamatan Rimbo Tengah, silakan," ujar Saldi Isra, Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta, dirilis dalam mkri.go.id.

Baca juga: Bocoran Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa Daguise Diungkap Ahmad Dhani, Dewa dan Raisa Akan Terlibat

Baca juga: Daftar Nama 8 Bupati Wali Kota Gubernur di Banten Dilantik 20 Februari, Serang s/d Cilegon

Baca juga: Hakim MK Ungkap Fakta Pilkada Bungo, Surat Suara Ditumpuk lalu Dicoblos di Titik yang Sama

Terdapat lima kotak suara yang didatangkan ke persidangan. 

Namun, hanya satu kotak suara dari TPS 06 Kelurahan Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah yang dibuka.

Kotak suara itu dibuka untuk melihat hasil coblosan yang diduga pemohon terdapat pencoblosan sekitar 50 surat suara sekaligus untuk paslon nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani selaku pihak terkait perkara ini oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Namun, sebelum pembukaan kotak suara, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Bungo nomor urut 1 Dedy Putra dan Tri Wahyu Hidayat selaku pemohon diwakili Heru Widodo sebagai kuasa hukum, menyampaikan ada peristiwa tidak tersegelnya kotak suara tersebut.

"Dua hari yang lalu, kami mendapatkan informasi bahwa atas tidak tersegelnya kotak suara TPS 06 Cadika ini. PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Rimbo Tengah membuat berita acara,, seolah-olah kotak suara itu tidak tersegel sejak akhir November. 

Dan di situ, dalam berita acara itu, ada satu PPK yang tidak menandatangani atas nama Rizkia. Tapi di situ disebutkan menandatangani dokumen tersebut, seolah-olah ada kesalahan PPK,” tutur Heru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved