DPR RI Sahkan RUU Minerba, Kampus Tak Lagi Dapat Izin Konsesi Tambang

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat par

Ist
KAMPUS TAK DAPAT IZIN KELOLA TAMBANG - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Adies Kadir, didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Saat Adies menanyakan persetujuan kepada seluruh peserta rapat, mereka kompak menyatakan setuju, sebelum akhirnya palu diketok tanda pengesahan UU.

Dalam rapat tersebut, hadir pula perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Kampus Tak Lagi Dapat Izin Konsesi Tambang

Salah satu perubahan penting dalam UU Minerba ini adalah penghapusan izin konsesi tambang bagi perguruan tinggi.

Sebelumnya, perguruan tinggi sempat mendapatkan izin konsesi tambang, namun dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Minerba di Badan Legislasi (Baleg), DPR dan pemerintah sepakat untuk mencabut ketentuan tersebut.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menyatakan keputusan ini diambil untuk menjaga independensi akademik.

"Kami dari pemerintah setelah mengkaji ulang, demi menjaga independensi kampus, maka tidak ada pemberian izin langsung kepada kampus," kata Bahlil dalam konferensi pers pada Senin malam.

Menurutnya, izin konsesi tambang akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Yang ada adalah kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha lainnya. Kampus tetap bisa menerima manfaat, tetapi tidak untuk mengelola tambang," jelasnya.

Bahlil menambahkan bahwa perusahaan tambang tetap dapat memberikan dana penelitian, membangun laboratorium, serta memberikan beasiswa bagi perguruan tinggi yang membutuhkan.

Baca juga: Daftar 20 Bupati Wali Kota Gubernur di Sumatera Barat Dilantik 20 Februari, Solok s/d Padang

Perubahan Krusial dalam UU Minerba

Selain mencabut izin konsesi tambang bagi perguruan tinggi, RUU Minerba yang disahkan juga mengalami sembilan perubahan signifikan, antara lain:

  1. Menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pasal 17A, 22A, 31A, dan 169A.
  2. Revisi definisi Studi Kelayakan dalam Pasal 1 Ayat 16.
  3. Prioritas pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebelum ekspor (Pasal 5).
  4. Penyederhanaan perizinan berbasis sistem elektronik untuk pertambangan batubara (Pasal 35, 51, dan 60).
  5. Menteri wajib melibatkan pemerintah daerah dalam reklamasi dan perlindungan lingkungan pasca-tambang (Pasal 100 Ayat 2).
  6. Penekanan pada program pemberdayaan masyarakat sekitar tambang dan masyarakat adat (Pasal 108).
  7. Audit lingkungan menjadi bagian dari regulasi wajib dalam sektor pertambangan (Pasal 169A).
  8. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah akan dicabut dan dikembalikan kepada negara (Pasal 171B).
  9. DPR akan melakukan pemantauan berkala terhadap implementasi UU Minerba ini (Pasal 174A).

     

Baca juga: Badai Salju, Pesawat Delta Airlines Kecelakaan di Bandara Toronto Kanada, 18 Orang Luka

Dengan pengesahan UU Minerba ini, berbagai regulasi pertambangan di Indonesia mengalami perubahan besar, termasuk penguatan kontrol pemerintah atas izin usaha tambang serta peningkatan tanggung jawab lingkungan dan sosial bagi perusahaan pertambangan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Sahkan RUU Minerba Jadi Undang-undang, Kampus Batal Kelola Tambang, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/18/dpr-sahkan-ruu-minerba-jadi-undang-undang-kampus-batal-kelola-tambang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved