Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 2 Tersangka dan 10 Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT IAE. Komisi antirasuah juga memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Tayang:
Editor: Yoso Muliawan
DOK TRIBUNJAMBI.COM
KORUPSI JUAL BELI GAS - Foto kolase Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan logo komisi antirasuah. KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Geledah Tiga Rumah

KPK secara marathon melakukan penggeledahan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang Selatan, antara 28 hingga 29 Mei 2024, dalam rangkaian pengusutan kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

Tim KPK melanjutkan penggeledahan ke Kabupaten Gresik, Jawa Timur, pada 31 Mei 2024.

Penggeledahan dilakukan di empat kantor perusahaan dan enam rumah pribadi.

Tiga dari enam rumah pribadi yang digeledah di antaranya berlokasi di Jakarta.

Rinciannya, satu rumah milik DSW, mantan Direksi PGN.

Lalu dua rumah lainnya masing-masing kepunyaan AM dan HJ, mantan pegawai PGN.

Tim KPK membawa beberapa dokumen menyangkut jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT IAE.

Sementara tiga rumah lainnya masing-masing dua unit milik tersangka Danny Praditya, Direktur Komersial PGN tahun 2016–2019 yang juga eks Dirut Inalum, yang berlokasi di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; serta satu unit milik tersangka Iswan Ibrahim, Dirut PT Isar Gas, di Kota Bekasi.

Adapun empat kantor perusahaan yang digeledah antara lain kantor pusat PT IAE di Jakarta, kantor pusat PT Isar Gas di Jakarta, kantor pusat PT PGN di Jakarta, dan kantor cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

Dalam penggeledahan tersebut, tim KPK mengangkut dokumen transaksi jual beli gas, dokumen kontrak, dan mutasi rekening bank.

Baca juga: Dugaan Korupsi Dana CSR BI, 2 Tersangka Anggota DPR RI, Ruang Gubernur BI Digeledah KPK

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi jual beli gas antara PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

BPK menyampaikan hasil audit itu ke KPK.

Komisi antirasuah menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

Menurut KPK, kasus korupsi di PGN yang merupakan subholding Pertamina itu telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK pun meningkatkan kasus dugaan korupsi ke tahap penyidikan. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Korupsi PGN, KPK Periksa 2 Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik dan Dwi Soetjipto, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/18/kasus-korupsi-pgn-kpk-periksa-2-mantan-dirut-pertamina-elia-massa-manik-dan-dwi-soetjipto.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved