Rabu, 3 Juni 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Daftar 2 Tersangka dan 10 Saksi Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN

KPK telah menetapkan dua tersangka kasus jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT IAE. Komisi antirasuah juga memeriksa 10 orang sebagai saksi.

Tayang:
Editor: Yoso Muliawan
DOK TRIBUNJAMBI.COM
KORUPSI JUAL BELI GAS - Foto kolase Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dan logo komisi antirasuah. KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE). 

Pada 26 September 2024, KPK telah memeriksa dua saksi yang merupakan Dewan Direksi PGN.

Satu di antaranya adalah Adi Munandir, Head of Marketing Direktorat Komersial PGN tahun 2015–2018.

Komisi antirasuah ingin mendalami peran Dewan Direksi PGN dalam perjanjian jual beli gas antara PGN dan PT Isar Gas/PT IAE.

10. Rachmat Hutama

Dewan Direksi PGN lainnya yang turut diperiksa KPK sebagai saksi ialah Rachmat Hutama.

Dia merupakan Corporate Secretary PGN.

"(Adi Munandir dan Rachmat Hutama) didalami terkait rapat-rapat Dewan Direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, 27 September 2024.

Baca juga: 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi 2020 di Bungo Dititipkan ke Lapas, Penyidikan Berlanjut

Dua Tersangka

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka.

Pertama, Danny Praditya, Direktur Komersial PGN tahun 2016–2019 yang juga eks Dirut PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). 

Kedua, Iswan Ibrahim, Dirut PT Isar Gas.

Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dicegah bepergian ke luar negeri oleh komisi antirasuah.

Ada dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda dalam penetapan Danny Praditya dan Iswan Ibrahim sebagai tersangka.

Pertama, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024.

Kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tertanggal 17 Mei 2024.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved