Berita Bungo

3 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi 2020 di Bungo Dititipkan ke Lapas, Penyidikan Berlanjut

Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2020 di Kabupaten Bungo, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) bungo masih melakukan peny

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
tribunjambi/darwin sijabat
Ilustrasi pupuk subsidi 

Kasus korupsi di Bungo

TRIBUNJAMBI.COM, BUNGO - Terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2020 di Kabupaten Bungo, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) bungo masih melakukan penyidikan.

Kepala Kejari Bungo Krisdianto melalui Kasi Pidsus Silfanus menyebut, penyidik Kejari masih terus melakukan penyidikan sampai nanti akan merampungkan penyidikan untuk ditingkatkan ke penuntutan.

Ada puluhan orang yang dipanggil atas dugaan kasus korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tersebut, namun hanya tiga orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka yakni pengecer CV Abhi Praya dengan inisial SS (34 tahun), MS (42 tahun) dan S (41 tahun).

Ketika ditanya apakah ada yang bakal ditetapkan tersangka ia mengatakan hingga saat ini proses penyidikan masih tetap berlanjut.

"Saat ini proses penyidikkan masih tetap berlanjut," tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kejari Bungo menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2020.

Baca juga: Kejari Bungo Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Rugikan Negara hingga Rp3,8 Miliar

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Honorer di Damkar dan Satpol PP Bungo, Kejari Minta Keterangan Saksi

Dua diantara merupakan ASN Kabupaten Bungo yang bertugas di Balai Penyuluhan Pertanian Bathin II Babeko di bawah naungan Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten Bungo.

Sedangkan satu lagi perempuan, seorang pengecer CV Abhi Praya. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar.

Usai di tetapkan sebagai tersangka, mereka dititipkan di Lapas kelas II B Muara Bungo.

Ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan undang -undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

“Primer pasal 2 ayat 1, subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan hukumuan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Juncto pasal 55 ayat 1 KHUP. Kerugiannya, hasil dari perhitungannya itu sekitar Rp 3,8 miliar sekian,” ujar Kajari Bungo. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dugaan Gratifikasi Penerimaan Honorer di Damkar dan Satpol PP Bungo, Kejari Minta Keterangan Saksi

Baca juga: 3 Fakta Nikita Willy Melahirkan Anak Kedua dengan Metode Water Birth, Lancar dan Tanpa Robekan

Baca juga: Jadwal Kapal Rute Batam-Jakarta KM Nggapulu Perode Januari 2025, Tiket Rp300 Ribuan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved