Ternyata Tak Hanya Valyano Boni Raphael, Ada 2 Siswa Dikeluarkan dari SPN atas Pelanggaran

Kasus pemberhentian atau pemecatan siswa bintara dari Sekolah Polisi Negara (SPN) tidak hanya terjadi pada Valyano Boni Raphael.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
DIPECAT: Valyano Boni Raphael hadir di Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama SPN Polda Jabar terkaiy pemecatannya di enam hari jelang pelantikan anggota Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus pemberhentian atau pemecatan siswa bintara dari Sekolah Polisi Negara (SPN) tidak hanya terjadi pada Valyano Boni Raphael.

Valyano merupakan siswa di SPN Polda Jawa Barat yang dipecat enam hari sebelum pelantikan menjadi anggota Polri.

Ada dua alasan sehingga anak AKBP Bonifacius Surano itu terpaksa dikeluarkan. Alasan pertama yaitu Valyano Boni Raphael tidak ikut dalam jam pelajaran lebih dari ketentuan SPN Polda Jabar.

Sementara alasan kedua, ternyata Valyano Boni Raphael pernah mengikuti pendidikan Kodiklat TNI AL tahun 2023 lalu.

Namun Valyano Boni Raphael dikeluarkan karena terindikasi mengidap sakit. Valyano Boni Raphael dinilai sudah berbohong lantaran dia tidak mengaku pernah mengikuti pendidikan militer saat penelusuran mental kepribadian (PMK).

Pemecatan Valyano Boni Raphael itu ramai menjadi perbincangan setelah Komisi III DPR RI gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan SPN Polda Jabar terkait pemecatan itu.

Ternyata pemecatan siswa bintara dari SPN tersebut tidak hanya terjadi kepada Valyano Boni Raphael. Pada tahun 2021 silam SPN Polda Gorontalo memecat dua siswa bintara yang tengah mengikuti pendidikan.

Dilansir dari Tribun-Timur.com, kedua siswa itu yaki AIYS dan YYS. Keduanya terpaksa dikeluarkan lantaran melakukan pelanggaran berupa mental kepribadian.

Baca juga: Ternyata Ayah Valyano Boni, Siswa SPN Polda Jabar Dipecat H-6 Sebelum Pelantikan Berpangkat AKBP

Baca juga: Siapa Sebenarnya Valyano Boni? Siswa SPN Polda Jabar Dipecat Sebelum Dilantik, Anak dari AKBP

Kepala SPN Polda Gorontalo kala itu masih dijabat Kombes Pol Agus Widodo, SIK.,M.H. Sebelum dikeluarkan juga sudah diamati perilaku keseharian. 

Secara mental kepribadian sudah dikurangi sehingga tidak masuk dalam syarat untuk lulus. 

Berbeda dengan kasus yang dialami Valyano Boni Raphael. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan Valyano Boni Raphael sehingga dikeluarkan dari SPN Polda Jawa Barat.

Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy Ferdiansyah mengatakan anak dari AKBP Bonifacius Surano dipecat dari SPN Polda Jabar berdasarkan Surat Keputusan Kalemdiklat Polri Nomor SKEP/244/XII/2006 tanggal 29 Desember 2006.

Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberhentian dan Pengeluaran Peserta Didik dari Pendidikan Pembentukan Brigadir, Dikbangum, dan Dikbangspes Polri.

Surat itu memuat tiga aspek terkait penilaian siswa Bintara SPN Polda Jabar.

"Ada tiga aspek, ini tidak kumulatif, hanya per aspek. Pertama, aspek akademik. Kedua, aspek mental kepribadian dan yang ketiga adalah aspek kesehatan dan kesamaptaan jasmani," jelas Dede dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis (6/2/2025), dikutip dari TV Parlemen.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved