Berita Jambi

Kondisi 15 Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari, Polisi Langsung Segel, Makan Korban

Saat operasi yang dilakukan pada sore hari, polisi menghancurkan sumur minyak ilegal dan merobohkan pondok-pondok yang digunakan para pekerjan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Dok Polres Batanghari
SUMUR MINYAK ILEGAL - Polisi menghancurkan 15 sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (15/2/2025) sore. Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di sana berlangsung sebulan. 

"Di mana dia mendapat Rp70 ribu per satu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji per minggu," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 52 Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, diubah dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6/2023. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (rifani halim)

Baca juga: Ramai Link Video Mirip Bulan Sutena 8 Menit Masih Dicari di TikTok, Warganet: Kok Bisa Masih Viral

Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Daerah Jambi Senin 17 Februari 2025, Batanghari Bungo s/d Merangin Hujan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved