Berita Jambi

Kondisi 15 Sumur Minyak Ilegal di Tahura Batanghari, Polisi Langsung Segel, Makan Korban

Saat operasi yang dilakukan pada sore hari, polisi menghancurkan sumur minyak ilegal dan merobohkan pondok-pondok yang digunakan para pekerjan

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Dok Polres Batanghari
SUMUR MINYAK ILEGAL - Polisi menghancurkan 15 sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu (15/2/2025) sore. Sebelumnya, kebakaran sumur minyak ilegal di sana berlangsung sebulan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima belas sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, dihancurkan.

Tindakan penertiban aktivitas illegal drilling (pengeboran ilegal) ini merupakan yang kesekian kali dilakukan Polres Batanghari.

Saat operasi yang dilakukan pada Sabtu (15/2) sore, polisi menghancurkan sumur minyak ilegal dan merobohkan pondok-pondok yang digunakan para pekerjanya.

Sebelumnya, sumur minyak ilegal di lokasi tersebut kebakaran. 

Tindakan keras dilakukan polisi untuk memastikan tak ada lagi aktivitas ilegal yang merusak alam di wilayah tersebut.

Praktik ilegal itu, selain merusak lingkungan juga membahayakan warga sekitar.

"Kegiatan ini bertujuan untuk menanggulangi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga," ungkap Ipda Maulana, Paur Penum Humas Polda Jambi, Minggu (16/2).

Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di wilayah hukum Polda Jambi.

"Kami akan terus memantau dan melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat," ujar Ipda Maulana.

Kepolisian Batanghari mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas ilegal tersebut.

Di sisi lain, masyarakat mendukung upaya penegakan hukum demi terciptanya keamanan dan kenyamanan.

Tiga Korban Ledakan

Sebelumnya, ada tiga korban ledakan sumur minyak ilegal di Senami, Kabupaten Batanghari masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius. 

Berdasarkan pengecekan pada Jumat (14/2), kondisi korban stabil, namun tetap dalam pengawasan medis. 

Peristiwa tragis itu bermula saat dua sumur minyak ilegal di Senami meledak.

Ledakan terjadi lagi setelah kebakaran beberapa hari lalu padam. 

Ipda Maulana mengatakan korban pertama, Charles Patuan Raja Siregar (25), warga Simpang Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, mengalami luka bakar hingga 59,5 persen.

"Dirawat di RS MMB dengan tingkat kesadaran stabil, meskipun masih merasakan nyeri pada luka bakarnya, " ujar Maulana.  

Korban kedua, Bernata Sitohang (42), warga Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, mengalami luka bakar lebih parah, mencapai 62,5 persen.

Ia menjalani perawatan di RS Hamba dengan kondisi stabil, namun masih merasakan nyeri hebat di tubuhnya.  

Korban ketiga, Kasta Siregar (23), warga Desa Jernang Baru, Kecamatan Mandiangin, mengalami luka bakar 32,2 persen.

Ia dirawat di RS Hamba Batanghari dengan kondisi kesadaran stabil dan keluhan nyeri pada bagian yang terluka.  

"Pengecekan terhadap korban sudah dilakukan di Rumah Sakit MMB, Rumah Sakit Hamba, dan Puskesmas Bulian Baru. Tidak ada penambahan jumlah korban," ujar Ipda Maulana.  

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan insiden tersebut serta memastikan para korban mendapatkan perawatan medis yang optimal. 

Kebakaran Sebulan di Bungku

Kebakaran sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Dusun Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya bisa dipadamkan.

Pemadaman dilakukan pada Senin (3/2) sekitar pukul 10.44 WIB dengan melibatkan tim pemadam kebakaran serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari.

Paur Penum Humas Polda Jambi, Ipda Maulana, menyampaikan upaya pemadaman berlangsung lancar dan berhasil mengendalikan api tanpa kendala berarti.

"Proses pemadaman berjalan aman dan kondusif. Tim pemadam didampingi langsung oleh pihak Dinas LH sebagai koordinator," ujar Maulana, Senin (10/2).

Kebakaran sumur minyak ilegal ini pertama kali terjadi pada Jumat (17/1) sekira pukul 18.00 WIB.

Hingga saat ini, pihak berwenang terus melakukan pemantauan dan langkah pencegahan untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pengeboran minyak ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan lingkungan. 

Jaringan di Desa Bungku

Selain di Desa Senami, sumur minyak ilegal juga terdapat di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari

Pekan lalu, tiga penambang minyak ilegal alias pemolot yang nekat beraksi di sana, ditangkap  Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Mereka ditangkap pada 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. 

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan minyak ilegal secara tradisional di Desa Bungku.

Berdasarkan  informasi itu, tim berangkat mengecek dan mengamankan pria berinisial DS, RA dan R. 

Ketiga orang tersebut berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal atau yang lebih dikenal pemolot. 

"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) sumur minyak ilegal tersebut sebanyak 3 orang, berserta barang bukti dan kita angkut ke Mapolda Jambi," kata Taufik saat konfrensi pers, Selasa (11/2). 

Taufik menegaskan pihaknya saat ini menangkap para pekerja atau pemolot di lokasi sumur minyak ilegal itu.

Kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.  

"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti, yakni menurut keterangan dari pemolot ini. Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya. 

Tiga orang yang diamankan itu telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir.

Mereka bekerja dengan lama waktu selama 6-8 jam per hari, hasil minyak 150 liter. 

"Di mana dia mendapat Rp70 ribu per satu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji per minggu," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 52 Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, diubah dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6/2023. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (rifani halim)

Baca juga: Ramai Link Video Mirip Bulan Sutena 8 Menit Masih Dicari di TikTok, Warganet: Kok Bisa Masih Viral

Baca juga: Prakiraan Cuaca 11 Daerah Jambi Senin 17 Februari 2025, Batanghari Bungo s/d Merangin Hujan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved