Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) d

(IRWAN NUGRAHA/KOMPAS.com)
ILUSTRASI - Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah dialokasikan meskipun terdapat upaya efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan Madrasah non-PNS," ujar Suyitno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2025).

Ia menegaskan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan secara bertahap kepada para penerima manfaat.

Menurut Suyitno, pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Selain sebagai penghargaan, insentif ini juga diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar di RA dan Madrasah.

"Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam dunia pendidikan. Insentif ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka," tambahnya.

Juknis Sedang Disusun, Ada Kriteria Penerima Insentif

Kementerian Agama saat ini tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa dalam Juknis ini akan diatur berbagai kriteria bagi guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif ini," ujar Thobib.

Meski belum diumumkan secara rinci, Kemenag memastikan bahwa mekanisme pencairan insentif ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk mereka yang berstatus non-PNS.

Pemberian tunjangan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di lingkungan RA dan Madrasah.

Selain tunjangan insentif, pemerintah juga terus mengupayakan berbagai program peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi para guru.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved