Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) d
"Kami ingin memastikan bahwa guru-guru di RA dan Madrasah tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah, meskipun mereka bukan berstatus PNS," pungkas Suyitno.
Dengan adanya kebijakan ini, para guru RA dan Madrasah non-PNS diharapkan dapat terus bersemangat dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi unggul di Indonesia.
Baca juga: Viral BMW Putih Berpelat N 3 NEN di Malang, Pengemudi Ditilang Polisi
Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama
5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya
8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama
9. Belum usia pensiun (60 Tahun)
10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah
12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif
Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Diumumkan KPK |
![]() |
---|
Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka |
![]() |
---|
Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Tebo Pastikan MTQ ke-21 Tetap Digelar |
![]() |
---|
Lika-liku Praktik Jual Beli Kuota Haji Tambahan Dibongkar KPK, Libatkan Biro dan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Non-PNS di Kemenag Naik Rp500 Ribu Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.