Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada
Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) d
13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).
Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif
Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:
a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut
b. Berusia 60 (enam puluh) tahun
c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah
d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya
e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau
f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/16/tak-terpengaruh-efisiensi-kemenag-pastikan-tunjangan-insentif-untuk-guru-bukan-pns-tetap-disalurkan
Siapa Tersangka Korupsi Kuota Haji yang Diumumkan KPK |
![]() |
---|
Inilah Nama Penerima Dana Korupsi Haji Bocoran PPATK, Terkuak Skandal Kemenag Siapa yang Tersangka |
![]() |
---|
Meski Efisiensi Anggaran, Pemkab Tebo Pastikan MTQ ke-21 Tetap Digelar |
![]() |
---|
Lika-liku Praktik Jual Beli Kuota Haji Tambahan Dibongkar KPK, Libatkan Biro dan Oknum Kemenag |
![]() |
---|
Tunjangan Profesi Guru Non-PNS di Kemenag Naik Rp500 Ribu Jadi Rp2 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.