Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada

Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) d

(IRWAN NUGRAHA/KOMPAS.com)
ILUSTRASI - Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Tetap Ada 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) kembali menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah pada tahun ini.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, memastikan bahwa anggaran untuk program ini telah dialokasikan meskipun terdapat upaya efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara.

"Meski ada efisiensi, Kemenag sudah bersepakat dengan DPR dalam Rapat Kerja terkait alokasi anggaran bagi tunjangan insentif guru RA dan Madrasah non-PNS," ujar Suyitno dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2025).

Ia menegaskan bahwa tunjangan insentif ini akan diberikan secara bertahap kepada para penerima manfaat.

Menurut Suyitno, pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi para guru dalam mencerdaskan generasi bangsa.

Selain sebagai penghargaan, insentif ini juga diharapkan dapat memotivasi para guru untuk terus meningkatkan kualitas dan kinerja mereka dalam proses belajar mengajar di RA dan Madrasah.

"Guru merupakan sumber daya manusia utama dalam dunia pendidikan. Insentif ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka," tambahnya.

Juknis Sedang Disusun, Ada Kriteria Penerima Insentif

Kementerian Agama saat ini tengah menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS di RA dan Madrasah.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Thobib Al Asyhar, menyebutkan bahwa dalam Juknis ini akan diatur berbagai kriteria bagi guru yang berhak menerima tunjangan tersebut.

"Tentu ada kriteria yang harus dipenuhi bagi guru RA dan Madrasah yang ingin menerima tunjangan insentif ini," ujar Thobib.

Meski belum diumumkan secara rinci, Kemenag memastikan bahwa mekanisme pencairan insentif ini akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

Kemenag berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan guru, termasuk mereka yang berstatus non-PNS.

Pemberian tunjangan ini diharapkan bisa memberikan dampak positif terhadap kualitas pendidikan di lingkungan RA dan Madrasah.

Selain tunjangan insentif, pemerintah juga terus mengupayakan berbagai program peningkatan kapasitas dan kompetensi bagi para guru.

"Kami ingin memastikan bahwa guru-guru di RA dan Madrasah tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah, meskipun mereka bukan berstatus PNS," pungkas Suyitno.

Dengan adanya kebijakan ini, para guru RA dan Madrasah non-PNS diharapkan dapat terus bersemangat dalam menjalankan tugas mereka sebagai pendidik yang berperan penting dalam mencetak generasi unggul di Indonesia.

Baca juga: Viral BMW Putih Berpelat N 3 NEN di Malang, Pengemudi Ditilang Polisi

Berikut kriteria guru RA dan Madrasah penerima tunjangan insentif:

1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA)

2. Belum lulus Sertifikasi

3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)

4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama

5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi)

6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV

7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya

8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kementerian Agama

9. Belum usia pensiun (60 Tahun)

10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah

11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah

12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif

13. Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh EMIS (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Penghentian Pemberian Tunjangan Insentif

Tunjangan Insentif, kata Thobib, akan dihentikan pemberiannya apabila guru yang bersangkutan:

a. Meninggal dunia, apabila penerima telah melakukan aktivasi sebelum meninggal dunia maka ahli waris berhak atas tunjangan yang ada pada rekening dan berkewajiban menutup rekening tersebut

b. Berusia 60 (enam puluh) tahun

c. Tidak lagi menjalankan tugas sebagai Guru RA dan Madrasah

d. Diangkat menjadi CASN, baik sebagai guru atau lainnya, di Kementerian Agama atau di instansi lainnya

e. Berhalangan tetap sehingga tidak dapat menjalankan tugas sebagai guru pada RA dan Madrasah, atau

f. Tidak lagi memenuhi kriteria dan persyaratan yang diatur dalam petunjuk teknis ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Terpengaruh Efisiensi, Kemenag Pastikan Tunjangan Insentif untuk Guru Bukan PNS Tetap Disalurkan, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/16/tak-terpengaruh-efisiensi-kemenag-pastikan-tunjangan-insentif-untuk-guru-bukan-pns-tetap-disalurkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved