Razman Nasution Dilaporkan PN Jakut ke Bareskrim Polri, Polisi Selidiki, Bakal Panggil Saksi

Penyidik Bareskrim Polri lakukan penyelidikan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas
DATANGI GEDUNG MA: Razman Arif Nasution mendatangi gedung Mahkamah Agung (MA) bersama sejumlah rekan satu profesi, Senin (10/2/2025). (Kompas) 

Razman dilaporkan melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia, dan Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Dibekukan

Selain Firdaus Oiwobo, Hak Advokad Razman Arif Nasution juga dibekukan. Pembekuan tersebut ditegaskan Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Firdaus Oiwobo Ngaku Nggak Sadar, Spontan Naik Meja saat Razman Arif Ngamuk: Kayak Udah Gelap Mata

Sehingga keduanya tak dapat lagi menjalankan profesinya untuk beracara di pengadilan. Penegasan itu disampaikan MA setelah Ketua Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon membekukan Berita Acara Sumpah Firdaus.

Untuk diketahui hak Advokad keduanya dibekukan merupakan buntut dari kericuhan pada sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Perkara tersebut dilaporkan Hotman Paris Hutapea dengan terdakwa Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai kuasa hukumnya.

Pada sidang yang berlangsung Kamis (6/2/2025) itu Razman Arif Nasution mendatangi Hotman Paris Hutapea dan diduga hendak menghajarnya.

Saat kericuhan terjadi, Firdaus Oiwobo pun naik meja dalam ruang sidang tersebut.

Buntuk aksi tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan dengan dibekukannya itu makan keduanya tak bisa lagi pakai Advokad di pengadilan.

"Dengan dibekukannya Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan," kata Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025). 

Yanto mengatakan, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon telah mengeluarkan penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Razman Arif Nasution pada Selasa (11/2/2025). 

Razman melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Ambon pada 2 November 2015. 

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banten telah mengeluarkan penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 tentang Pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat M Firdaus Oiwobo. 
Firdaus melakukan pengambilan sumpah advokat di PT Banten pada 15 September 2016. "Dasarnya adalah pertimbangannya tadi yang Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Advokat," ujarnya. 

Baca juga: Canda Jokowi ke Prabowo di HUT Gerindra: Mohon Maaf, Tapi Dua Kali yang Mengalahkan Itu Saya

Yanto juga mengatakan, Pimpinan Mahkamah Agung meminta hakim dan ketua majelis di lingkungan peradilan di bawah MA untuk teguh dan konsisten dalam memimpin sidang. 

"Serta berpedoman dan berpegang pada hukum acara dan pedoman teknis judicial, tidak goyah dan selalu tegar terhadap ancaman dan intimidasi dari siapapun, serta mengoptimalkan dan mengevaluasi pengamanan internal serta selalu berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam pengamanan persidangan," ucap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved