Berita Selebritis
Razman Nasution Kekeuh Mendampingi Vadel Badjideh Meski Dikenakan Sanksi
Pengacara Razman Nasution dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
TRIBUNJAMBI.COM - Pengacara Razman Nasution dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi Kongres Advokat Indonesia (KAI).
Namun, meski menerima sanksi pembekuan sumpah advokatnya, Razman Nasution tampaknya tidak terlalu terpengaruh.
Ia memilih untuk tetap mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
Baca juga: Vadel Badjideh Resmi Ditahan Atas Laporan Nikita Mirzani, Razman Nasution Ciut: Saya Bisa Apa
Razman Nasution dengan tegas menjelaskan sikapnya mengenai pembekuan sumpah advokat yang diterimanya.
"Coba baca di pembekuan itu, ada perintah di situ saya tidak boleh bersidang? Tidak ada," kata Razman Nasution di kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sanksi tersebut hanya bersifat pemberitahuan kepada pengadilan tinggi dan pengadilan negeri.
Razman menyatakan bahwa meskipun ia telah diberhentikan, ia masih dapat menjalankan tugasnya sebagai pengacara dengan dukungan timnya.
"Itu biarkan tim saya yang bekerja. Saya punya organisasi advokat, biar organisasi advokat yang berwenang menjawab itu," ujarnya.
Baca juga: Cemas Firdaus Oiwobo Sebut Razman Nasution Ditahan Usai Dilaporkan Hotman Paris: Tanggal 20 Ini
Razman juga menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukannya dalam sidang.
Termasuk membela Vadel dan mengajukan protes terhadap majelis hakim, dianggap bermasalah dan menjadi alasan sanksi dijatuhkan kepadanya.
"Saya sudah katakan, saya telah melakukan tugas saya membela Vadel, saya melakukan suatu tindakan membela Iqlima Kim.
Saya di persidangan melakukan protes terhadap Yang Mulia Majelis Hakim dan itu dianggap bermasalah," terangnya.
Sanksi etik yang diterima oleh Razman berasal dari aksinya yang mengamuk saat sidang kasus dugaan pencemaran nama baik pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Dalam sidang tersebut, Razman berkonflik dengan hakim dan bertindak dengan cara yang dianggap tidak etis oleh pihak berwenang.
Lebih lanjut, Mahkamah Agung (MA) turut membekukan berita acara sumpah advokat Razman, yang berdasarkan keputusan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, dengan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025.
BTS Sinetron Cinta Sedalam Rindu SCTV, Caesar Hito Berikan Spoiler Karakter Baru |
![]() |
---|
Lisa Mariana Disebut Tipu 18 Orang, Dewi: Boikot Penipu Sampai Jadi Tersangka, Selebgram: Ini Fitnah |
![]() |
---|
Saksi Nikita Mirzani Kerap Jawab ‘Lupa’, Hakim Tegur di Sidang Kasus Reza Gladys: Anda Itu Disumpah! |
![]() |
---|
Nelangsa Ashanty Terancam Kehilangan Harta Warisan, Jadi Korban Sertifikat Tanah Ganda |
![]() |
---|
Video Olla Ramlan Tampil Seksi Bareng DJ Heboh, Jawabannya Disindir Warganet Disorot: Gak Apa-apa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.