Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim

Kekecewaan Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
RESPON PUTUSAN: Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Kamis (13/2/2025). (Capture Kompas TV) 

Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang

Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi

Baca juga: Toni Bilang Jalan Rusak di Lagan Ulu Tanjabtim Belasan Tahun, Lapor ke Pemkab Tak Direspons

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved