Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim

Kekecewaan Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
RESPON PUTUSAN: Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis menanggapi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Kamis (13/2/2025). (Capture Kompas TV) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kekecewaan Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilannya.

Pencabaan putusan praperadilan digelar di PN Jakse , Kamis (13/2/2025).

Usai sidang, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaan dengan keputusan hakim yang dinilai justru menjadi titik kemunduran hukum ini dan menganggap putusan ini pembodohan hukum.

"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis. 

Todung mengatakan bahwa dalam keputusan itu tak ditemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.

"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya. 

"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," kata Todung.

Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang

Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Timur 15 Maret 2025

Todung: This is Not the End 

Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum. 

"This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua," katanya. 

Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.

Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.

“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku. 

Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristianto. 

Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.

Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.

“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang

Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi

Baca juga: Toni Bilang Jalan Rusak di Lagan Ulu Tanjabtim Belasan Tahun, Lapor ke Pemkab Tak Direspons

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved