Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto Usai Praperadilan Ditolak Hakim
Kekecewaan Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima
TRIBUNJAMBI.COM - Kekecewaan Sekretaris jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, setelah Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilannya.
Pencabaan putusan praperadilan digelar di PN Jakse , Kamis (13/2/2025).
Usai sidang, Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan kekecewaan dengan keputusan hakim yang dinilai justru menjadi titik kemunduran hukum ini dan menganggap putusan ini pembodohan hukum.
"Kita mendapat putusan yang dangkal, ini bukan pendidikan hukum tetapi pembodohan hukum, saya harus katakan demikian," kata Todung di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Todung mengatakan bahwa dalam keputusan itu tak ditemukan pertimbangan hukum dari hakim yang memiliki dasar bisa meyakinkan bahwa praperadilan tersebut, patut tidak diterima.
"Buat saya, ini satu apa yang disebut miscarriage of justice, miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," tuturnya.
"Kami kecewa dengan putusan praperadilan, kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum, dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima," kata Todung.
Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang
Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Timur 15 Maret 2025
Todung: This is Not the End
Meski menelan pil pahit pada putusan tersebut, Todung mengatakan bahwa ini bukanlah akhir dari perjuangan untuk menegakan keadilan hukum.
"This is not the end, perjuangan untuk menegakan hukum dan keadilan yang ada dalam pundak kita semua," katanya.
Senada dengan Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, menegaskan, gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.
Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.
Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku.
Namun, hakim, memutus tidak menerima gugatan praperadilan Hasto Kristianto.
Dalam pertimbangan putusan ini, Djuyamto mengabulkan eksepsi atau bantahan KPK terhadap permohonan kubu Hasto yang menggugat dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam satu permohonan praperadilan.
"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Menurut Djuyamto, keberatan kubu Komisi Antirasuah beralasan hukum dan patut untuk dikabulkan.
Pasalnya, dalil permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan dua sprindik dalam satu permohonan praperadilan dinilai kabur dan tidak jelas.
“Menimbang bahwa berdasarkan berbagai pertimbangan hukum sebagaimana tersebut di atas, Hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi termohon yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum,” ucapnya.
Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Luapan Kekecewaan Kubu Hasto Kristiyanto usai Praperadilan Tak Diterima,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang
Baca juga: Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi
Baca juga: Toni Bilang Jalan Rusak di Lagan Ulu Tanjabtim Belasan Tahun, Lapor ke Pemkab Tak Direspons
34 Bukti Dedy-Dayat di Sidang Pilkada Bungo di MK Hari Ini Jadi Penentu Keputusan Coblosan Ulang |
![]() |
---|
Viral Oknum Kabid di Pemkab Minahasa Utara Cabuli Terapis Spa, Laporkan Korban ke Polisi |
![]() |
---|
Momen Seskab Mayor Teddy Tegur Paspampres Karena Payungi Prabowo saat Sambut Presiden Turki |
![]() |
---|
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kabupaten Tanjab Timur 15 Maret 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.