Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Respon Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto Usai Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan dan Tersangka KPK Sah
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Respon kuasa hukum soal putusan praperadilan.
TRIBUNJAMBI.COM - Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto merasa kecewa terhadap putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) terhadap penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menolak permohonan pemohon.
Lalu bagaimana tanggapan dari pihak Hasto Kristiyanto?
Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum mengaku pihaknya merasa kecewa.
"Kami harus mengatakan bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," ucap Todung Mulya Lubis setelah putusan.
Todung menyebut, pihaknya sangat menyayangkan hal ini karena tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning mengapa gugatan praperadilan Hasto ditolak.
Menurutnya, ini adalah bentuk keadilan yang digugurkan atau peradilan yang sesat.
Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Status Tersangka dari KPK Sah
Baca juga: BREAKING NEWS Tok! Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Dianggap Tidak Jelas
"Buat saya, ini adalah satu yang disebut miscarriage of justice. Miscarriage itu kan keguguran, jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat."
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita pelanggaran itu dilakukan."
"Tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto melakukan obstruction of justice itu tuduhan yang hampa, tuduhan yang tidak ada dasarnya sama sekali," lanjut Todung.
Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Sekjen PDIP sangat kooperatif.
Ia menyebut, tuduhan bahwa kliennya terlibat melakukan pemberian hadiah dalam kasus suap terhadap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan itu tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," terangnya.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Sehingga status penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sah.
Untuk diketahui, sebelumnya Hasto mengajukan gugatan tersebut terkait dengan kasus dugaan suap Harun Masiku.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Baca juga: Hasto Vs KPK di Praperadilan, Sekjen PDIP Siapkan Bukti Autentik, Lembaga Antirasuah Optimis Menang
Adapun putusan dari Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu yakni menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tersebut.
Hakim menolak praperadilan tersebut dengan dalil gugatan itu dinilai tidak jelas. Praperadilan tersebut dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Hakim Djuyamto.
Dalam pertimbangannya, Hakim menerima eksepsi yang diajukan KPK. Sehingga status tersangka yang diberikan KPK dinilai majelis sah.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Djuyamto.
KPK dinilai tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang dalam memproses Hasto dalam kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Lembaga Antirasuah diperintahkan melanjutkan persidangan. Majelis juga mengesampingkan sejumlah fakta dalam praperadilan.
Beberapa perdebatan dan bukti yang dipaparkan dinilai harus diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024.
Suap tersebut dimaksudkan guna memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Daerah Pemilihan Sumatera Selatan (Sumsel) menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Dalam kasus tersebut Hasto bekerja sama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah melakukan upaya penyuapan kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Selain suap, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Harun Masiku.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150-152, Peranan Elektron
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Halaman 150-152, Peran Iodin di Tubuh
Baca juga: Tindakan Vadel Usai Lolly Dibawa Pria Bule Terekam, Nikita Mirzani Sebut Anaknya Berubah: Dia Sadar
Baca juga: Sidang Pembuktian Pilkada Bungo, Gugatan Pemohon Berprotensi Dikabulkan MK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.