Profil dan Biodata Tokoh

Kekayaan Kombes Dede YF, Ka SPN Polda Jabar Ungkap 4 Pelanggaran Berat Valyano Boni, Capai Rp3,3 M

Daftar harta kekayaan yang dimiliki Kombes Dede Yudy Ferdiansyah, Kepala SPN Polda Jawa Barat ungkap ada empat pelanggaran berat Valyano Boni Raphael.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
HARTA KEKAYAAN: Sosok Kepala SPN Polda Jawa Barat, Kombes Dede Yudy saat di RDP DPR RI yang menjelaskan alasan pemecatan Valyano Boni Raphael enam hari jelang pelantikan anggota Polri menjadi perhatian publik. Termasuk jumlah harta kekayaannya. 

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 2.228.205.660

F. HARTA LAINNYA Rp. 147.525.800

Sub Total Rp. 3.332.231.460

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 3.332.231.460.

Daftar 4 Pelanggaran Berat

Berikut ini empat pelanggaran berat yang dilakukan Valyano Boni Raphael hingga harus dipecat dari SPN Polda Jawa Barat.

Seperti diketahui nama Valyano belakangan menjadi perhatian lantaran dia batal dilantik menjadi anggota Polri enam hari sebelum pelantikan.

Adanya pemecatan terhadap putra AKBP Bonifacius Surano itu ramai setelah Komisi III DPR RI rapat dengar pendapat dengan SPN Polda Jabar.

Lau yang menjadi perhatian adalah terkait alasan Valyano Boni Raphael dipecat sebelum menjadi anggota Polri.

Alasan pemecatan tersebut diungkapkan Kombes Dede Yudy Ferdiansyah, Kepala SPN Polda Jabar.

Kombes Dede mengungkapkan pemecatan Valyano Boni Raphael dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kalemdiklat Polri Nomor SKEP/244/XII/2006. 

Baca juga: Siapakah AKBP Bonifacius Surano, Disebu-sebut Terkait Valyano Siswa Bintara SPN Polda Jabar

Dalam aturan tersebut, terdapat tiga aspek utama dalam penilaian siswa Bintara, yakni akademik, mental kepribadian, serta kesehatan dan kesamaptaan jasmani.

Berdasarkan evaluasi, Boni dinilai melakukan empat pelanggaran, dua di antaranya tergolong pelanggaran berat. Berikut ini daftar pelanggaran Valyano Boni: 

1. Kebohongan tentang Perawatan di Rumah Sakit 
2. Rekayasa Insiden Pemukulan 
3. Mengajak Teman Membolos Apel 
4. Kegagalan dalam Mata Pelajaran 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved