Permainan Sumur Minyak Ilegal

Demi Rp70 Ribu, 3 Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Nekat Beraksi hingga Kondisi Begini

Saat ini, kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.  

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI
TAMBANG MINYAK ILEGAL - Dokumentasi sumur minyak ilegal di Desa BUngku Kabupaten Batanghari yang ditutup aparat beberapa waktu lalu. Tiga penambang minyak ilegal di Desa Bungku ditangkap. Mereka mengaku mendapat upah Rp70 ribu per hari saat bekerja sebagai pemolot. 

TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Demi upah Rp70 ribu per hari, tiga penambang minyak ilegal alias pemolot nekat beraksi di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kini, nasib mereka di tangan polisi. Mereka ditangkap  Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Para penambang minyak ilegal ini ditangkap pada 22 Januari 2025 sekira pukul 21.00 WIB. 

Wadirreskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, mengatakan awalnya kepolisian mendapatkan informasi adanya penambangan minyak ilegal secara tradisional di Desa Bungku

Berdasarkan  informasi itu, tim berangkat mengecek dan mengamankan pria berinisial DS, RA dan R. 

Ketiga orang tersebut berperan sebagai pekerja penambang minyak ilegal atau yang lebih dikenal pemolot. 

"Diamankan di TKP (tempat kejadian perkara) sumur minyak ilegal tersebut sebanyak 3 orang, berserta barang bukti dan kita angkut ke Mapolda Jambi," kata Taufik saat konfrensi pers, Selasa (11/2/2025). 

Taufik menegaskan pihaknya saat ini menangkap para pekerja atau pemolot di lokasi sumur minyak ilegal itu. 

TERSANGKA MINYAK ILEGAL - Polda Jambi menghadirkan tersangka yang terlibat kasus sumur minyak ilegal di Batanghari pada Selasa (11/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolda Jambi.
TERSANGKA MINYAK ILEGAL - Polda Jambi menghadirkan tersangka yang terlibat kasus sumur minyak ilegal di Batanghari pada Selasa (11/2/2025) dalam konferensi pers di Mapolda Jambi. (TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM)

Saat ini, kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.  

"Saat ini kita juga sudah cari, karena kita baru satu alat bukti, yakni menurut keterangan dari pemolot ini. Jadi sekarang baru satu alat bukti dan kita akan lengkapi untuk mengejar pemilik," ungkapnya. 

Tiga orang yang diamankan itu telah bekerja sebagai pemolot selama satu tahun terakhir.

Mereka bekerja dengan lama waktu selama 6-8 jam per hari, hasil minyak 150 liter. 

"Di mana dia mendapat Rp70 ribu per satu drum yang berukuran 210 liter. Menerima gaji per minggu," ujarnya. 

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor dua unit, dua pipa canting besi, troli tambang dan katrol. 

Polisi belum bisa memastikan ke mana saja hasil minyak sumur minyak ilegal dari Desa Bungku.

Pasalnya, minya dari pekerja diambil pemilik yang berinisial S tanpa diketahui polisi. 

"Karena mereka terputus karena yang bawa hasil minyak ini si S (pemilik). Jadi mereka tidak monitor," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia. 

Dalang dari sumur ilegal yang diamankan di wilayah Bungku itu adalah orang berinisial S. 

Polisi juga belum dapat memastikan apakah S merupakan aparat atau warga sipil. 

"Sampai saat ini belum disampaikan oleh pelaku yang diamankan ini," ungkapnya. 

Taufik mengatakan, aparat kepolisian menemukan dua sumur di lokasi, antara sumur satu ke sumur lainnya berjarak 50 meter. 

Keberadaan sumur itu bukan berada di wilayah Tahura, Kabupaten Batanghari

"Dua sumur disitu kita amankan. Bukan Tahura, tapi Bungku," katanya. 

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 52 Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, diubah dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6/2023. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (rifani halim)

Baca juga: Jejak Harimau Berjari Empat di Tebo, 6 Sapi Warga Muaro Sekalo Digigit hingga Tewas

Baca juga: Breaking News Pemolot Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Ditangkap, Aktor Utama Masih Dikejar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved