Permainan Sumur Minyak Ilegal
Demi Rp70 Ribu, 3 Penambang Minyak Ilegal di Batanghari Nekat Beraksi hingga Kondisi Begini
Saat ini, kepolisian masih mendalami, melengkapi alat bukti dan pemilik berinisial S yang merupakan warga sekitar lokasi kejadian.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
Pasalnya, minya dari pekerja diambil pemilik yang berinisial S tanpa diketahui polisi.
"Karena mereka terputus karena yang bawa hasil minyak ini si S (pemilik). Jadi mereka tidak monitor," kata Wadirreskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia.
Dalang dari sumur ilegal yang diamankan di wilayah Bungku itu adalah orang berinisial S.
Polisi juga belum dapat memastikan apakah S merupakan aparat atau warga sipil.
"Sampai saat ini belum disampaikan oleh pelaku yang diamankan ini," ungkapnya.
Taufik mengatakan, aparat kepolisian menemukan dua sumur di lokasi, antara sumur satu ke sumur lainnya berjarak 50 meter.
Keberadaan sumur itu bukan berada di wilayah Tahura, Kabupaten Batanghari.
"Dua sumur disitu kita amankan. Bukan Tahura, tapi Bungku," katanya.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 52 Nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas, diubah dalam Pasal 40 ayat (7) Undang-Undang Nomor 6/2023. Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar. (rifani halim)
Baca juga: Jejak Harimau Berjari Empat di Tebo, 6 Sapi Warga Muaro Sekalo Digigit hingga Tewas
Baca juga: Breaking News Pemolot Minyak Ilegal di Bungku Batanghari Ditangkap, Aktor Utama Masih Dikejar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.