Istri Polisi Tersangka Penipuan

Siapakah WW, Istri Polisi Jambi yang Tipu 32 Orang Modus Gesek Tunai Toko Online Rp4,8 M

Istri seorang polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar. Siapa sebenernya dia

Penulis: Rifani Halim | Editor: Duanto AS
TRIBUN JAMBI/RIFANI HALIM
PENIPUAN - WW, istri polisi yang jadi tersangka kasus penipuan gesek tunai senilai RP4,8 miliar, sedang ditanya Kombes Pol Manang, Dirreskrimum Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Istri seorang polisi di Jambi menjadi tersangka penipuan bermodus toko online gesek tunai senilai Rp 4,8 miliar

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi menahan perempuan berinisial WW (26) dalam kasus toko online dengan kerugian mencapai Rp4,8 miliar, Senin (10/2/2025).

Kasus tersebut sempat viral di media sosial. 

WW ditetapkan sebagai tersangka karena kasus penipuan yang dilakukan sejak September 2024.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengatakan modus operandi yang dilakukan tersangka merupakan hal yang cukup baru.

Modus penipuan ini cukup mengkhawatirkan masyarakat. 

Cara WW Melakukan Penipuan

Penipuan terhadap para member, dengan gesek tunai (gestun) fiktif via sebuah toko online ternama.

"Tersangka menawarkan jasa untuk melakukan gestun dengan cara memberikan toko online yang sebenarnya adalah fiktif. Member diminta untuk membeli suatu barang, yang barangnya tidak ada," ujarnya.

"Ketika melakukan check out, member diberikan keuntungan 30 persen. Setelah 13 hari, cairlah dana itu ke toko. Dari situlah dipotong 15 persen dan diserahkan ke saudari WW," ungkapnya.

Setelah itu, tersangka WW memberikan kepada member melalui sistem cash back seharga Rp10 juta,

Manang mencontohkan, satu di antara member melakukan chceck out perhiasan emas. Nantinya, member akan menerima uang cash back sebesar Rp3 juta. 

"Hal ini yang membuat masyarakat tergiur," kata Manang.

“Bagaimana uang Rp3 juta itu, diperoleh dari member di bawah lagi. Jadi ini mengunakan sistem skema ponzi,” ujar Manang.

Ketika member itu percaya setelah mendapatkan cash back pertama, member kembali melakukan check out satu sampai dua kali. 

“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen. Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” kata Manang.

Pada akhirnya, member yang di bawah tidak menerima pembayaran dan tersangka tidak bisa mencairkan dana. 

Sebab, dana yang seharusnya diterima member dibawah ini telah digunakan untuk membayar cash back member yang di atas.

“Dari kasus ini, jumlah yang terdata di kami ada 32 orang dalam satu grup, dalam satu grup itu satu kaki, ya. Dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang. 

Siapa Sebenarnya WW? 

Ketika ditanyai tersangka merupakan istri dari anggota polisi, Manang menyebutkan bahwa dirinya tidak melihat apapun statusnya. 

“Kita tidak lihat siapa pun statusnya, yang jelas dia adalah tersangka dalam kasus penipuan ini,” ujarnya.

Tersangka dikenakan dua pasal, yaitu Pasal 378 KUHP dan Pasal 379 KUHP. (rifani halim)

 

Baca juga: Ini 10 Target Operasi Keselamatan Siginjai 2025, Knalpot Brong-Mainkan HP saat Berkendara

Baca juga: Jadwal Sidang Gugatan Pilkada Bungo di MK, Dedy-Dayat Ajukan 33 Bukti Baru

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved