Berita Selebritis

Menderita Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI Gegara Naik Meja di Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution

Kabar pemecatan datang dari Mohamad Anwar, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
RESMI DIPECAT - Tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI. pemecatan Firdaus Oiwobo gegara aksinya naik meja saat persidangan Hotman Paris vs Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis (6/2/2025). 

Tindakan MA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegasnya terhadap insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

Insiden ini menjadi sorotan setelah beredar video dan pemberitaan di media massa.

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris, yang kemudian menjadi viral di media sosial. 

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved