Berita Selebritis

Menderita Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI Gegara Naik Meja di Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution

Kabar pemecatan datang dari Mohamad Anwar, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
RESMI DIPECAT - Tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI. pemecatan Firdaus Oiwobo gegara aksinya naik meja saat persidangan Hotman Paris vs Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI.

Ya, pemecatan Firdaus Oiwobo gegara aksinya naik meja saat persidangan Hotman Paris vs Razman Nasution.

Keputusan pemecatan itu diambil usai rapat DPP KAI yang dihadiri seluruh DPD se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

Diketahui sidang Razman Nasution kasus pencemarana nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis (6/2/2025).

Kabar pemecatan datang dari Mohamad Anwar, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

Dilansir dari dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025), Mohamad Anwar membenarkan soal kabar pemecatan seputar Firdaus Oiwobo.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar

Baca juga: Sosok Lina Priscilla Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo yang Punya Karier Mentereng

Baca juga: Hari Ini Mulai Program Cek Kesehatan Gratis, Daftar Melalui Aplikasi SatuSehat

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia. 

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Reaksi Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo turut didampingi Razman Nasution angkat bicara terkait pemecatannya.

Razman Nasution menyayangkan KAI melakukan pemecatan tidak hormat kepada Firdaus Oiwobo.

"Bahwa saya sangat prihatin lagi-lagi KAI, dan Sekjen Kongres Advokat Indonesia, Apolos kok gegabah, dulu saya tidak diperiksa tiba-tiba keluar pemberitaan demikian padahal saya yang mundur karena gak nyaman," kata Razman Nasution, dilansir dari Intens Investigasi.
 
Firdaus Oiwobo sendiri mengaku menyebut proses pengadilan di Indonesia sangat buruk.

Firdaus menilai bahwa publik justru lebih memfokuskan aksinya dari pada kasus yang ditangani.

"Membuktikan bahwa proses peradilan di negeri ini sangat bobrok sekali, dimana ketika kita mau mengorek permasalahan yang sangat melanggar kesusilaan tetapi kasus itu dialihkan ke remeh temeh tentang saya naik meja gak sengaja aja sampai digoreng sehingga saya diberhentikan dari KAI," ujar Firdaus.

"Jam 8 malam saya diberhentikan dari Kongres Advokat Indonesia, jam 5 subuh saya sudah ditelepon oleh 3 oraganisasi Advokat," katanya.

RICUH - Diketahui insiden Firdaus Oiwobo naik meja sidang dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).
RICUH - Diketahui insiden Firdaus Oiwobo naik meja sidang dalam kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025). (ist)

Banyak advokat yang mengajak saya bergabung, dan mereka bilang 'ini posisi abang' akhirnya Peradi, dan WPI mengubungi saya dan memberikan jabatan sebagai ketua DPD Banten, dan hari ini saya sudah resmi jadi anggota Peradi WPI," tegasnya.

Lebih lanjut, Firdaus meminta Hotman Paris belajar hukum lagi sebelum menyebutnya tak bisa lagi di ikut dalam persidangan.

"Tentang hoax-hoax yang disebarkan Hotman Paris bahwa saya tidak bisa disidang coba belajar hukum lagi ya, doktornya dari mana bicaranya ngaco, literasinya gak jelas, suruh debat sama saya di TV soal pasal-pasal, Hotman Paris kau jangan banyak piknik," terang Firdaus.

Sebelumnya, Firdaus Oiwobo disorot lantaran sampai naik meja saat kisruh persidangan Razman Nasution.

Firdaus Oiwobo mengaku hal itu dilakukannya spontan karena melihat kliennya diintimidasi.

"Spontan saya naik meja. Karena melihat klien saya seperti diintimidasi. Saya teriak, kamu naik ring aja sama saya. Jadi akhirnya masalah itu bisa clear," kata Firdaus Oiwobo lewat Youtube Intens Investigasi, Kamis (6/2/2025).

Tak hanya itu, Firdaus Oiwobo mengaku kliennya dicekik oleh oknum Mahkamah Agung.

"Saya melihat klien saya dicekik oknum pegawai Mahkamah Agung," ujarnya.

Aksi Firdaus Oiwobo menaiki meja ini sontak menuai sorotan pengacara lainnya bahkan tak sedikit yang memintanya untuk turun dari atas meja.

Momen itu terjadi setelah Razman Nasution mendatangi Hotman Paris yang duduk di kursi saksi hingga nyaris adu jotos.

Hal ini dipicu dari keputusan Majelis Hakim yang menetapkan persidangan secara tertutup.

"Sesuai dengan pasal 153 ayat 36 menyatakan setelah dibuka oleh majelis hakim melihat materi ini ada menyangkut kesusilaan maka majelis akan menutup persidangan ini untuk umum. Untuk itu majelis menyatakan persidangan ini tertutup untuk umum," ungkap Hakim Ketua.

Razman Nasution langsung memberikan protes menyatakan keputusan tersebut tidak adil.

Pengacara bertubuh tambun itu mengklaim bahwa bukti chat antara Iklima dan Hotman Paris sudah banyak beredar ke publik.

Selain itu menurutnya Hotman Paris juga sering membicarakan kasus ini di media sosial pribadinya.

Razman meminta persidangan berlangsung transparan dan bisa disiarkan langsung oleh awak media.

Namun majelis hakim tetap teguh dengan pendiriannya dan tegas menolak permintaan Razman.

Majelis hakim akhirnya menskors persidangan hingga situasi kembali kondusif.

Usai majelis hakim meninggalkan ruang sidang, Razman bangkit kemudian menghampiri Hotman Paris.

Ia tampak memegang pundak pengacara parlente tersebut.

Petugas pengadilan langsung berusaha melerai keduanya dan langsung membawa Hotman Paris ke luar area sidang.

Suasana semakin tidak kondusif karena tim hukum Razman tiba-tiba berteriak bahkan ada yang naik meja.

Razman terus menyerukan permintaan agar sidang digelar secara terbuka.

Ia dan timnya bahkan menuntut agar majelis hakim diganti.

Tindakan MA

Mahkamah Agung (MA) menegaskan sikap tegasnya terhadap insiden kegaduhan yang terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. 

Insiden ini menjadi sorotan setelah beredar video dan pemberitaan di media massa.

Juru Bicara MA, Yanto menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi. 

“MA selaku pelaksana kekuasaan kehakiman tertinggi yang dijamin konstitusi mengecam keras kegaduhan dan kericuhan yang terjadi di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara,” ujar Yanto melalui keterangannya, Senin (10/2/2025). 

“Karena tindakan tersebut merupakan perbuatan tidak pantas, tidak tertib yang dapat dikategorikan merendahkan dan melelehkan marwah pengadilan (contempt of court),” sambungnya. 

Lebih lanjut, MA menegaskan bahwa siapa pun pelaku kegaduhan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun etik. 

MA juga telah memerintahkan Ketua PN Jakarta Utara untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta organisasi advokat terkait guna penindakan lebih lanjut.

Terkait keputusan majelis hakim yang menetapkan sidang tertutup saat pemeriksaan saksi, Yanto menjelaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan penuh hakim.

“Meskipun dakwaannya bukan kesusilaan, akan tetapi menurut majelis hakim dinilai bersinggungan dengan materi kesusilaan sehingga dinyatakan tertutup untuk umum,” tuturnya.

Hal tersebut merupakan otoritas Hakim yang dijamin penuh undang-undang (Hukum Acara Pidana) sesuai Pasal 152 ayat (2) jo. Pasal 218 KUHAP.

Sikap itu juga selaras dengan kesepakatan rapat pleno kamar pidana MA yang tertuang dalam SEMA Nomor 5 Tahun 2021. 

MA berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Untuk diketahui, kericuhan terjadi di ruang sidang antara Razman Nasution dan Hotman Paris, yang kemudian menjadi viral di media sosial. 

Salah satu momen yang menarik perhatian adalah ketika seorang pengacara dari tim Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang.

Insiden ini bermula ketika Razman mendekati Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. 

Tim pengacara Hotman segera masuk untuk mengamankan dan membawa Hotman keluar dari ruang sidang. 

Namun, kericuhan tidak berhenti di situ. Adu mulut antara kedua tim pengacara terus berlanjut, hingga akhirnya salah satu pengacara Razman naik ke atas meja dan berkonfrontasi dengan tim Hotman.

Tindakan itu langsung mendapat protes keras dari tim Hotman, yang menilai aksi tersebut tidak pantas dilakukan di ruang sidang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved