Berita Selebritis

Menderita Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI Gegara Naik Meja di Sidang Hotman Paris Vs Razman Nasution

Kabar pemecatan datang dari Mohamad Anwar, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
YouTube
RESMI DIPECAT - Tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI. pemecatan Firdaus Oiwobo gegara aksinya naik meja saat persidangan Hotman Paris vs Razman Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis (6/2/2025). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim pengacara Razman Nasution, Firdaus Oiwobo resmi dipecat dari Kongres Advokat Indonesia atau KAI.

Ya, pemecatan Firdaus Oiwobo gegara aksinya naik meja saat persidangan Hotman Paris vs Razman Nasution.

Keputusan pemecatan itu diambil usai rapat DPP KAI yang dihadiri seluruh DPD se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

Diketahui sidang Razman Nasution kasus pencemarana nama baik yang dilaporkan Hotman Paris diwarnai kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kamis (6/2/2025).

Kabar pemecatan datang dari Mohamad Anwar, Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia Provinsi Banten sekaligus ketua organisasi yang menaungi Firdaus Oiwobo.

Dilansir dari dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025), Mohamad Anwar membenarkan soal kabar pemecatan seputar Firdaus Oiwobo.

"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar

Baca juga: Sosok Lina Priscilla Adik Ipar Hary Tanoesoedibjo yang Punya Karier Mentereng

Baca juga: Hari Ini Mulai Program Cek Kesehatan Gratis, Daftar Melalui Aplikasi SatuSehat

Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.

"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.

Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia. 

Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:

1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI. 

2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.

3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.

Reaksi Firdaus Oiwobo

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved