Daftar 40 Kepala Daerah Terpilih Tak Dilantik 20 Februari, Tahap Pembuktian di MK

Daftar 40 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025. Diketahui, 40 perkara gugatan hasil Pilkada 2024 berlnajut ke tahap pembuktian

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas/Lucky Pransiska
GUGATAN PILKADA - Gedung Mahkamah Konstitusi. 40 gugatan hasil Pilkada 2024 lanjut tahap pembuktian di MK 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 40 kepala daerah yang tak akan dilantik pada 20 Feberuari 2025.

Diketahui, 40 perkara gugatan hasil Pilkada 2024 berlnajut ke tahap pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selama 2 hari sidang putusan sela, majelis hakim MK memutuskan 310 perkara sengketa Pilkada yang dibacakan dalam putusan dismissal, tidak dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 40 perkara lainnya akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian.

Mahkamah Konstitusi memutuskan hanya ada 40 gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 yang bakal berlanjut ke tahap pembuktian.

Jumlah ini hanya 12,9 persen dari total sengketa Pilkada Serentak 2024 yang telah teregistrasi di MK, yakni 310 perkara.

"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Keputusan ini diambil setelah MK menggelar enam sesi sidang pengucapan putusan dismissal sejak Selasa (4/5/2025) hingga Rabu malam.

Baca juga: Ini 7 Sasaran Razia Satlantas Polres Sarolangun Selama 14 Hari ke Depan

Baca juga: Presiden AS Donald Trump Ngotot Ingin Beli dan Miliki Jalur Gaza, Timur Tengah Boleh Ikut Membangun

Daftar Kepala Daerah yang Tak Akan Dilantik pada 20 Feberuari 2025

1. Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Tasikmalaya

Kepala daerah terpilih: Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz.

2. Perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Magetan

3. Perkara 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pesawaran

4. Perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mimika

5. Perkara 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Banjarbaru

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved